Terdampak PPKM Darurat, 3.845 Warga Dapat Bantuan Sosial

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

BATU (SurabayaPost.id) – Pemkot Batu  dengan waktu dekat bakal salurkan bantuan berupa uang kepada warga yang terdampak PPKM Darurat yang akan didampingi APH dari Polres dan Kejari Kota Batu.Hal tersebut, disampaikan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Kamis (15/7/2021)

Menurut Dewanti, warga Kota Batu yang terdampak PPKM Darurat bakal segera mendapat bantuan sosial (Bansos ) dari Pemkot Batu berupa uang tunai sebanyak Rp 300 ribu.Untuk itu, Pemkot telah melakukan percepatan penyaluran bansos kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat.

“Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Batu, ada sekitar 3.845 warga terdampak PPKM Darurat yang akan mendapatkan bantuan sosial. Dari sejumlah itu, kebutuhan anggaran mencapai Rp 1 miliar,” katanya.

Itu, kata dia, masyarakat yang bakal mendapat bantuan,menurutnya  diutamakan berasal dari kalangan profesi rentan.Jumlah nya, berasal dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Batu. Mulai Dari Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Diskumdag dan sejumlah dinas lain. 

“Bantuan tersebut diupayakan cair pada pekan ini.Kita sudah  menginstruksikan kepada Sekda Kota Batu agar bantuan tersebut bisa segera disalurkan,” tegasnya.

Dalam penyaluran bansos itu, tegas dia, bakal didampingi oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) yakni dari Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Batu.

“Data yang sudah ada saat ini masih akan dilakukan ferivikasi terlebih dahulu.Tujuannya untuk menghindari penerima ganda.Untuk proses ferivikasi, saya sudah meminta agar dilakukan secepat mungkin,” ujarnya.

Itu, ujar dia,bantuan yang dimaksud, berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Besaran nya, menyesuaikan dengan ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu, mekanisme penyalurannya diberikan dengan cara mentransfer ke rekening masing-masing penerima. 

“Untuk bantuan yang diberikan secara reguler, kami terus memberikan bantuan tersebut. Bantuan reguler itu seperti bantuan kepada lansia dan disabilitas,” terangnya.

Untuk diketahui, terkait bantuan tersebut,  sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 440/ 01/ SE/ 422.104/ 2021 maka Pemkot Batu akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak.

Hal ini tertuang pada poin 7 dalam SE tersebut bahwa Pemkot Batu mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD Kota Batu. (Lil)  

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.