SURABAYA (SurabayaPost.id) – Majelis Hakim yang diketuai Johanis Hehamony menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Direktur PT Antartika Transindo, Alfis Indra.
Bos perusahaan yang bergerak dibidang Forwading itu saat ini terjerat kasus kejahatan perpajakan.
Penolakan majelis hakim itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/9).
“Majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi yang diberikan terdakwa. Karena itu, perkara ini akan tetap dilanjutkan,” kata hakim Johanis saat membacakan putusan sela, di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/9).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahmansyah dalam persidangan selanjutnya berencana bakal menghadirkan saksi dari Kanwil (Direktorat Jenderal Pajak) DJP Surabaya.
“Saksi nanti akan menjelaskan semua. Tapi, nanti akan kami buktikan semua dakwaan itu dalam persidangan,” katanya usai persidangan.
Dibawah kendali Alfis, Sejak 2011 sampai 2013 PT Antartika telah melaporkan faktur pajak yang masuk dari lima perusahaan. Padahal, padahal perusahaan itu tidak pernah melakukan transaksi. Sehingga, faktur pajak yang dilaporkan tidak sebenarnya (fiktif).
Tujuan terdakwa memasukkan beberapa perusahaan tersebut ialah untuk mengurangi pajak pertambahan nilai yang seharusnya disetor ke kas Negara.
Faktur pajak yang diterbitkan beberapa perusahaan itu, berasal dari makelar faktur pajak. Terdakwa dalam memuluskan aksinya meminta agar saksi Herman membelikan faktur pajak dengan harga 30 persen dari nilai PPN yang dibayarkan.
Perbuatan terdakwa ini dinilai menimbulkan kerugian dalam pendapatan Negara berupa PPN sejak 2011 sampai 2013 sebesar Rp 1,9 miliar.
Dalam perkara ini, Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan Pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI nomor 16/2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 5/2008. Tentang perubahan keempat atas UU RI Nomor 6/1983. Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (Jun)
Leave a Reply