SURABAYA (SurabayaPost.id) – Oknum Satpol PP (KTI) yang dilaporkan melakukan pemerkosaan kepada seorang pemandu lagi DAPS (25) di Karaoke M9 Rungkut, Surabaya saat ini dinonaktifkan untuk menjalani proses hukum di Kepolisian.
Kasatpol PP Eddy Christijanto dalam keterangannya mengatakan, terlapor diketahui bertugas di Wilayah Kecamatan Semampir, Surabaya. “Iya itu staf kecamatan Semampir informasinya sudah diberhentikan,”kata Edy kepada Wartawan.
Sementara itu, DAPS (pelapor) dalam kasus ini, dipanggil oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya.
“Iya hari ini di panggil untuk di BAP,”ungkap Dwi Sukarjo, saudara kandung DAPS sewaktu dihubungi.
DAPS ditemani Dwi Sukarjo sebelumnya telah membuat laporan tindak pidana pemerkosaan di SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu siang, 27/3/2022.
Kejadian asusila itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 5:27 dini hari. DAPS yang pada waktu itu dalam kondisi pengaruh alkohol tidak menyadari telah di rudapaksa sebanyak dua kali oleh terlapor.
Pada Sabtu malam, DAPS memutuskan tidur di kantor Karaoke M9 karena dalam kondisi mabuk berat. Hal itu juga dibenarkan manager karakoke M9, Joko.
“Korban mabuk ga kuat semalem. Dia lalu tidur di room depan. Kemudian ada pelaku (KTI) masuk ngobrol-ngobrol sama pekerja di sini,”kata dia.
Lantas setelah mengobrol dengan pekerja di karaoke, KTI melihat korban sedang tidur pulas akibat mabuk, dari situlah ia melancarkan aksinya. Itu dikatakan Joko setelah melihat CCTV karaoke. “Saya tahunya dari CCTV,” kata Joko.
“Saya ditelfon sekitar jam 6:00 pagi, korban menerangkan kalau ia habis di perkosa,tandasnya@ (Jun)
Leave a Reply