SURABAYA (SurabayaPost.id) – Deny Wijaya, terpidana kasus kepemilikan Narkotika 1.129 gram dan juga 10 bungkus plastik berisikan ekstasi membayar denda sebesar Rp. 1 miliar atas vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Deny Wijaya dalam kasus ini dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun dan juga hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, atau diganti kurungan selama 1 tahun apabila tidak bisa membayar besaran denda yang diputuskan Hakim.
Besaran uang denda itu diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Selaku eksekutor putusan ini. Uang denda itu diberikan oleh keluarga Deny.
“Kami telah menerima uang denda perkara narkotika tahun 2013 yang divonis inchracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas nama Deny Wijaya,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Deddy, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, uang denda tersebut bakal diserah terimakan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Pahlawan Surabaya.
Pembayaran denda oleh Deny Wijaya ini dikatakan Kasna tidak menghapus pidana pokok yang dijatuhkan Hakim. Perbuatan Deny, dinyatakan telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
“Pengembalian denda ini hanya menghapus hukuman subsider terdakwa saja, tetapi tidak menghentikan pidana pokok yang harus dijalani terdakwa,” bebernya.
Nama Deny Wijaya tidak asing dalam dunia peredaran Narkoba. Ia pernah mendatangkan 6 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu ineks dengan nilai sekitar Rp 7,8 miliar.
Jaringan Deny termasuk Era Utari, yang kedapatan menguasai 2,3 gram sabu dan 131 ineks. Kemudian Bambang Iswanto yang sering menyuplai narkoba ke Bali dan Banjarmasin.
Deni ditangkap oleh Satreskoba Rabu, 30 Januari 2013 lalu berdasarkan hasil pengembangan tertangkapnya H Muhammad, penguasa Pasar Keputran. Dia ditangkap di Jl Adityawarman dengan mengendarai mobil Honda Odysey warna hitam Nopol L 1554 YZ
Selain kasus peredaran Narkoba, Kasus ini juga dikembangkan ke potensi pencucian uang hasil transaksi narkoba. Penyelidikan Money Loundry ini ditangani oleh Polda Jatim@(Jun)
Leave a Reply