MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih kesulitan menemukan dokumen berupa SPJ BABUN di SMK Negeri 10 Kota Malang. Sebab, Kepala Sekolah berinisial DL (54) dinilai tidak kooperatif sama sekali.
Hal itu terlihat, ketika Kejari Kota Malang melaksanakan penggeledahan di SMK Negeri 10 Kota Malang pada Kamis (27/5/2021) sore.
Saat tim penyidik Kejari Kota Malang melaksanakan penggeledahan, ternyata Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang sudah tidak ada di tempat.
Selain itu, dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BA BUN Tahun 2019 tentang pembangunan ruang kelas, ternyata dibawa dan disembunyikan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang.
“Alhamdulillah, penggeledahan berlangsung dengan lancar. Namun memang, ada beberapa dokumen belum kami temukan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto kepada awak media.
Dokumen yang tidak ditemukan oleh tim penyidik Kejari Kota Malang itu adalah, dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BA BUN Tahun 2019 tentang pembangunan ruang kelas. Padahal, dokumen tersebut sangat dibutuhkan dalam penyidikan.
“Dokumen tersebut, baru saja dibawa pulang oleh kepala sekolah. Seharusnya, dokumen itu ada disini (di sekolah). Berarti ada indikasi, dokumen itu dibawa untuk menghilangkan alat bukti yang kami butuhkan itu,” bebernya.
Meski begitu, Kejari Kota Malang tetap melakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang tersebut.
“Kami akan melakukan cross check dan penelusuran lagi. Terkait, dokumen yang dibawa pulang oleh kepala sekolah,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply