Kejari Geledah SMKN 10 Terkait Kasus Dugaan Korupsi BABUN

Tim Penyidik Kejari Kota Malang mengamankan dokumen terkait dugaan kasus korupsi dana BABUN

MALANG (SurabayaPost.id) – Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mendatangi  SMK Negeri 10 Kota Malang. Beberapa jaksa menggeledah sekolah  yang terletak di Jalan Raya Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (27/5/2021).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan, atas kasus dugaan korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 dan Dana Operasional pada tahun 2019-2020.

Namun sebelum melaksanakan penggeledahan, Kejari Kota Malang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi mengatakan, ada lima orang saksi yang diperiksa.

Tim penyidik saat melakukan penggeledahan

“Jadi, pada pagi harinya sekitar jam 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, kami melakukan pemeriksaan saksi di kantor Kejari Kota Malang. Ada lima orang saksi yang diperiksa, dan semuanya dari pihak internal sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Jabatan saksi yang diperiksa adalah, bendahara, bendahara BA BUN, kepala tukang, tim teknis, dan ketua komite,” ungkap Dino, Kamis (27/5/2021).

Usai melakukan pemeriksaan saksi, sebanyak 15 orang dari tim penyidik Kejari Kota Malang mendatangi SMK Negeri 10 Kota Malang pada pukul 14.38 WIB, untuk melaksanakan penggeledahan.

Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi serta Kasi Intel Yusuf Hadiyanto saat memberikan keterangan penggeledahan di SMKN 10

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari beberapa alat bukti yang belum didapatkan.

“Penggeledahan ini, merupakan salah satu proses penyidikan untuk mencari alat-alat bukti atau dokumen yang diperlukan, yang belum kami terima untuk melengkapi pembuktian dalam penyidikan kasus ini. Dan alhamdulillah, ada beberapa dokumen yang sudah kami dapatkan,” jelasnya.

Yusuf menerangkan, ada tiga ruangan sekolah yang digeledah. Yaitu ruang tata usaha, ruang kepala sekolah, dan ruang wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana (Waka Sarpras).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang saat melaksanakan penggeledahan di ruang TU dan ruang kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang

“Selama penggeledahan, kami didampingi oleh saksi dari pihak sekolah. Sehingga, kami mendapatkan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” tambahnya.

Dari pantauan di lokasi, cukup banyak dokumen yang diamankan oleh pihak Kejari Kota Malang. Selain dokumen, Kejari Kota Malang juga mengamankan satu unit monitor komputer.

Terlihat, beberapa dokumen yang diamankan itu bertuliskan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan).

“Dokumen-dokumen yang kami amankan, memang cukup banyak. Ada dokumen dan juga komputer. Jumlahnya belum bisa kami pastikan, tapi cukup banyak. Itu semua akan kami bawa ke kantor Kejari Kota Malang, untuk kami periksa dan kami pilah. Kira-kira, mana yang relevansi dengan pembuktian saat kami lakukan penuntutan di persidangan nanti,” katanya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.