MALANG (Surabayapost.id) – Satgas Covid-19 Kota Malang dalam tiga hari memeriksa 10.682 kendaraan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di tujuh Posko Check Poin dan empat pos penyekatan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.
Hal tersebut diakui Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto saat dikonfirmasi surabayapost.id, Selasa (19/5/2020). Menurut dia, pada hari ketiga penerapan PSBB di Malang Raya, ribuan kendaraan telah diperiksa petugas.
Sesuai data resmi Satlantas Polresta Malang Kota selama kurung waktu 17 – 19 Mei 2020 (tiga hari), sekitar 13. 834 kendaraan roda dua dan 6. 073 kendaraan roda empat telah diperiksa petugas. Jumlah tersebut merupakan hasil pemeriksaan di 7 pos check point dan 4 pos penyekatan.
Dijelaskan Kasat Lantas bahwa dari jumlah tersebut, tidak semua kendaraan lolos memasuki Kota Malang. Sebanyak 781 kendaraan roda dua (R2) dan 310 kendaraan roda empat (R4), diarahkan putar balik oleh petugas. Itu karena berplat luar kota dan pengemudinya juga merupakan warga luar kota.
” Untuk hasil pemeriksaan tanggal 19 Mei 2020 (hari ini), ada 7. 061 unit kendaraan roda dua dan 3. 621 kendaraan roda 4 yang kami periksa. Sedangkan yang kami halau untuk putar balik sebanyak 396 kendaraan roda dua dan 144 unit R4 yang harus kembali,” tutur Priyanto.
Dia menjelaskan bila dari sejumlah kendaraan yang diarahkan putar balik, ataupun kendaraan yang terjaring pemeriksaan, diantaranya kendaraan N Probolinggo dan KTP pengemudi juga luar kota. Selain itu, beberapa diantaranya kendaraan travel yang tidak membawa kelengkapan persyaratan PSBB.
“Sementara kalau untuk pelanggaran lalu lintas hanya ada beberapa kendaraan travel saja ,” jelasnya.
Pemeriksaan kendaraan pada PSBB tersebut, kata dia, meliputi tujuh Point. Pertama, pemeriksaan kendaraan dengan plat luar Kota Malang Raya dan mengarahkan untuk putar balik jika tak sesuai ketentuan.
Kemudian pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan pengendara, penyemprotan disinfektan pada kendaraan. Selain itu, mensosialisasikan PSBB Malang Raya, pemeriksaan surat keterangan atau identitas, memberikan surat teguran jika melanggar ketentuan PSBB dan melakukan tilang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Tiga hari ini kami masih dalam penerapan memberikan himbauan dan teguran. Namun untuk Rabu besok sampai hari ke 14 mendatang, petugas akan melakukan tindakan bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan PSBB,” terangnya.
“Hari keempat nanti kita betul-betul berlakukan penindakan berupa blangko teguran tertulis. Blangko teguran itu ada teguran 1 sampai 3, nantinya yang kita laksanakan, mulai besok,” tegasnya.
Ia melanjutkan, kepadatan arus lalu lintas di hari ketiga sedikit menurun dibandingkan sebelumnya. Karena masyarakat mulai melengkapi identitas, baik identitas pribadi maupun surat tugas.
Menurut dia, masyarakat sudah menyiapkan diri menghadapi pemeriksaan di check point. Sehingga situasi terlihat lebih tertib dan memperlancar kegiatan pemeriksaan dibandingkan pemeriksaan hari sebelumnya.
“Kami himbau agar masyarakat lebih tertib lagi. Apabila warga luar Kota Malang, agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja atau dinas. Ikuti ketentuan PSBB dan lebih tertib lagi serta gunakan masker,” tutupnya. (lil)
Leave a Reply