Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Tower Diringkus Polisi

Ketiga tersangka kasus pencurian baterai tower usai diamankan di Mapolres Mojokerto.

SURABAYA (surabayapost.id) – Tim Buser Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus tiga pelaku yang merupakan komplotan pencuri baterai tower yang biasa beraksi di Mojokerto. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Tiga pelaku komplotan pencuri baterai tower yang berhasil ditangkap diantaranya, Zaenal Abidin alias Jai (48), warga asal Kaliasin; Sukarnanto alias Tole (32), warga asal Klumprik, Surabaya; dan Eko Budiono alias Darkik (45), warga asal Perumdam, Sidoarjo. Saat ini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Ketiganya ditangkap setelah adanya laporan dan hasil dari penyelidikan serta ditemukan beberapa barang bukti.

Tersangka Sukarnanto ditangkap saat berada di pertigaan Pondok Maritim Wiyung, Surabaya. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka Sukarnanto, akhirnya tim buru sergap berhasil meringkus tersangka Zaenal Abidin di tempat kosnya yang berada di Sedati dan dilanjutkan dengan menangkap Eko di Perum Alam Pesona 1, Sidoarjo.

AKP M Sholikin Ferry, Satreskrim Polres Mojokerto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di enam titik tower di Mojokerto. Modusnya, ketiga tersangka beraksi dengan cara merusak gembok pagar tower. “Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian merusak box tempat penyimpanan baterai tower menggunakan kunci pas,” katanya di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/8/2019).

Menurut Ferry, ketiga tersangka mempunyai keahlian instalasi jaringan tower. “Sehingga tombol alarm diisolasi agar tidak berbunyi saat dirusak,” ungkapnya.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku bahwa selain beraksi di Mojokerto, mereka juga beraksi di wilayah Sidoarjo, Malang, Gresik, dan Nganjuk. “Mereka jual baterai curian itu seharga Rp 4 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Ferry. (joe/fan)

Baca Juga:

  • Cegah Penyebaran Corona, Polres Mojokerto Terapkan Kawasan Physical Distancing
  • Sepekan, Polres Mojokerto Tangkap 12 Pengedar Sabu & Ganja
  • Simpan Sabu, Dua Warga Jatirejo Dibekuk Polisi
  • Polres Mojokerto Ringkus 12 Tersangka Kasus Narkotika & Obat Terlarang
  • Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto
  • Melawan Polisi, Pembobol Rumah Jatirejo Didor Kakinya
  • Usai Beraksi di Tiga TKP, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi
  • Pelajar SMP Cabuli Bocah SD di Kebun Jagung
  • Pilkades Dijadikan Ajang Judi, Tiga Pelaku Diciduk Polisi
  • Edarkan Narkoba di Mojokerto, Lima Tersangka Diciduk Polisi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.