Tiga Terdakwa Dalam Kasus Curas Dituntut JPU 3 Tahun Penjara

Inilah ketiga terdakwa dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dituntut masing-masing 3 tahun kurungan penjara. (istimewa)
Inilah ketiga terdakwa dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dituntut masing-masing 3 tahun kurungan penjara. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara pencurian dan kekerasan (Curas) 3 tahun kurungan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Suudi, SH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang dengan terdakwa AY (26), FA (26) dan NT (25) dihadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, SH.,M.Hum, Senin (09/01/2023).

Jaksa menilai, ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP.

“Menuntut, terdakwa AY, FA serta NT pidana penjara selama 3 tahun kurungan penjara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko SH MH melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, Senin (09/01/2023).

Sebagaimana diketahui, kronologis kejadian berawal pada Sabtu 06 Agustus 2022 lalu, para terdakwa sepakat untuk berangkat melakukan pencurian dengan membawa alat senjata tajam.

Inilah ketiga terdakwa dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dituntut masing-masing 3 tahun kurungan penjara. (istimewa)
Inilah ketiga terdakwa dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dituntut masing-masing 3 tahun kurungan penjara. (istimewa)

Kala itu, terdakwa AY membawa 1 bilah parang sepanjang 55 cm dan terdakwa FA membawa 1 bilah pisau belati berukuran sekitar 30 cm. Kemudian para terdakwa berboncengan dengan mengendarai 1 sepeda motor.

Para Terdakwa berkeliling di wilayah Kota Malang hingga sampai di depan gerbang Sasana Krida Kota Malang. Kemudian, mereka melihat korban FRW bersama RDK sedang duduk-duduk, AY dan FA turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke tempat korban lalu mengeluarkan senjata tajam.

“Para terdakwa meminta kunci kontak sepeda motor dari korban sambil menodongkan senjata tajam. Korban melawan dan berusaha mempertahankan kendaraannya. Akhirnya, terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksaan.

Tidak berhenti disitu, terdakwa FA sambil menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta HP korban serta memaksa mengambil tas milik korban.

“Korban melakukan perlawanan dengan mencoba memegang tas, lalu terdakwa menyabetkan senjata tajamnya sehingga korban mengalami luka pada tangannya dan melepaskan tas dari genggamannya. Setelah itu ketiga terdakwa kabur membawa motor, hp dan tas milik korban,” pungkas Eko Budisusanto sembari menyebut agenda sidang selanjutnya digelar pada 16 Januari mendatang dengan agenda putusan. (Lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.