MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita aset milik terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria.
Penyitaan aset tersebut ditandai dengan pemasangan plang peringatan yang dilakukan oleh tim Kejari Kota Malang pada Selasa (22/10/2024) siang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya mengatakan, bahwa ada sebanyak 3 aset milik terpidana yang disita.
“Yaitu, aset bangunan ruko yang terletak di Jalan Ciliwung Kota Malang dengan kepemilikan atas nama terpidana Dewi Maria. Selanjutnya, adalah aset berupa 2 obyek tanah dan bangunan rumah seluas 180 meter persegi di Jalan Danau Belayan IV Kecamatan Kedungkandang, dengan kepemilikan atas nama suami terpidana yaitu Misbahuddin,” ujar Agung didampingi Kasi Pidsus, Lilik Dwy Prasetio disela eksekusi sita jaminan.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Dewi Maria dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, terpidana dikenakan pidana denda Rp 200 juta dan apabila tidak mampu membayar, maka dikenakan subsider 2 bulan kurungan.
“Disamping itu, terpidana juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 2.608.832.000,” tambahnya.
Namun setelah putusan itu inkrah, ternyata terpidana Dewi Maria tidak dapat mengganti kerugian negara.