Sehingga, Kejari Kota Malang menyita aset milik terpidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 Tanggal 1 Agustus 2024.
Setelah aset tersebut disita, maka selanjutnya akan dilakukan pelelangan. Dimana hasil dari pelelangan aset, dipakai untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Apabila nanti nilainya lebih, maka dikembalikan sisanya ke terpidana. Namun apabila kurang, maka kita akan kembali mencari aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar itu,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Kota Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Malang telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Senin (9/10/2023) lalu. Yaitu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkannya pada akhir tahun 2022.
Untuk modus korupsi yang dilakukan keduanya, yaitu mereka mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.