Tim Pidsus Kejari Kota Malang Sita 3 Aset Terpidana Korupsi LPDB KSU Montana

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo dan Kasi Pidsus Lilik Dwy Prasetio saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo dan Kasi Pidsus Lilik Dwy Prasetio saat memberikan keterangan kepada wartawan

Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar

Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Menerima Kunjungan Tadarus Safari Ramadhan SD Sabilillah Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Berikan Sosialisasi Hukum di Kecamatan Lowokwaru, Begini Penjelasan Kasi Intelijen Agung
  • Pj. Walikota Iwan Kurniawan Apresiasi Penandatanganan Komitmen Pemkot dan Kejari Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Dalami Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep
  • Kejari Kota Malang musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Sudah Inkrah
  • Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan 8 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Beserta Barang Bukti
  • Kejari Kota Malang Bantah Isu Pungutan Liar Catut Nama Kasi Pidsus
  • Tuntas, 12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejari Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Milik Terpidana Koruptor BNI Syariah
  • Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Periode Januari – Agustus dan Telah Inkracht