Tim Pidsus Kejari Kota Malang Sita 3 Aset Terpidana Korupsi LPDB KSU Montana

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo dan Kasi Pidsus Lilik Dwy Prasetio saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo dan Kasi Pidsus Lilik Dwy Prasetio saat memberikan keterangan kepada wartawan

Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar

Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)