NGANJUK (SurabayaPost.id) – Tim gabungan ((Timgab) menggelar operasi yustisi di tempat karaoke yang ada di Kabupaten Nganjuk. Timgab itu meliputi Polres Nganjuk bersama – sama TNI, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya, Jumat (30/4/2021) malam.
Razia ini berdasarkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain itu juga mendasar Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 300/916/411.319/2021. Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB terlebih dahulu dilaksanakan apel siaga unit lengkap Turbinjali di Pendopo Kabupaten Nganjuk yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Nganjuk, Kompol Abdul Rokib, selaku Pamenwas.
Operasi Yustisi secara spesifik menyasar tempat – tempat karaoke di wilayah hukum Polres Nganjuk yang diduga masih beroperasi di bulan Ramadan ini. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil temuan tim yustisi minggu kemarin, yang mendapati Cafe Queen Karaoke di wilayah Baron yang masih melayani pengunjung.
Dalam pelaksanaan Operas Yustisi ini petugas menyisir kembali tempat – tempat karaoke di wilayah Kecamatan Nganjuk, Warujayeng, Baron, dan Kertosono.
Namun petugas tidak mendapatkan satupun tempat karaoke yang beroperasi. Tidak operasinya kafe ini disinyalir para pengusaha hiburan malam atau pengusaha kafe sudah jera, dan menaati peraturan.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan bahwa Tim Operasi Yustisi tidak mendapatkan hasil. Meski begitu, petugas gabungan cukup puas lantaran operasi sebelumnya menimbulkan efek jera.
“Ini sudah sesuai harapan kami bahwa penindakan yang diambil kepada Cafe Queen Karaoke minggu lalu itu ternyata menimbulkan efek jera bagi pengelola tempat karaoke yang lain, dan harapan petugas mereka selalu mematuhinya sehingga prokes bisa berjalan dan Ramadhan bisa dilalui dengan tenang dan khusyuk,” ujarnya. (ISK)
Leave a Reply