MALANG (SurabayaPost.id) – Tim Seleksi (Timsel) Calon Direksi Perusahaan Daerah (PD) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dinilai terindikasi melanggar aturan persyaratan penjaringan calon direksi. Sebab, dari 11 calon hasil penjaringan ada satu nama yang tidak memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut terkait masa kerja. Calon yang berasal dari PD Tirta Kanjuruhan minimal 5 tahun. Itu harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati atau SK Direksi. Selain itu harus memiliki sertifikat Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi).
Sedangkan calon direksi yang dari luar PD Tirta Kanjuruhan harus mempunyai pengalaman kerja sebagai direktur minimal 5 tahun di Perseroan Terbatas (PT).
Itu yang bergerak dalam bidang usaha sejenis PD Tirta Kanjuruhan. Dan harus dibuktikan dengan surat pengalaman kerja dari perusahaan sebelumnya. Selain itu, juga harus memiliki sertifikat Perpamsi, hal itu sebagai syarat mutlak untuk mencalonkan direksi.
Sedangkan dari 11 orang yang masuk pencalonan Calon Direksi Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, satu diantaranya tidak memiliki sertifikat Perpamsi.
Bahkan dalam pengalaman kerja yang dilampirkan calon direksi, yakni Yeny Achdriati, pada tahun 2012-2017 menjabat sebagai Direktur Sales Area Jawa Timur. Padahal tahun 2012 dia masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, sebab masa jabatan kades tersebut, dijabat sejak 2007 dan berakhir pada 2013.
Menyikapi kondisi tersebut Plt Bupati Malang HM Sanusi, mengaku belum tahu. Alasannya belum mendapatkan laporan.
“Timsel yang menentukan para calon Direksi itu lolos apa tidak. Tapi saya belum dapat laporannya,” kata dia Minggu (7/4/2019), seusai menghadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa, di kawasan Hawai Waterpark, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dia menjelaskan bahwa untuk seleksi Calon Direksi PD Tirta Kanjuruhan sudah dilaksanakan Timse. Dan yang memutuskan siapa-siapa yang lolos persyaratan menjadi calon direksi juga Timsel
“Kami hingga kini belum mengetahui atau belum mendapatkan laporan, jika ada calon direksi yang tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan yang kami ketahui ada 10 orang yang masuk sebagai Calon Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan. Dan jika ada tambahan lagi satu orang nama calon direksi menjadi 11 orang, nantinya akan kami tanyakan kepada Timsel,” paparnya.
Menurut Sanusi, calon direksi tidak harus dari internal Tirta Kanjuruhan, tapi bisa dari berbagai elemen masyarakat, asalkan telah memenuhi persyaratan. Seperti Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Malang Muhamad Mucklas, dia bukan dari internal PDAM setempat, namun dia dari elemen masyarakat yang telah memiliki sertifikat Perpamsi. Sehingga untuk menentukan calon direksi yang akan menduduki kursi jabatan Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Kanjuruhan, nantinya yang menentukan Timsel.
“Jika ada calon direksi yang tidak memenuhi persyaratan, lalu namanya tercatat sebagai calon direksi, maka dirinya akan menanyakan terlebih dahulu kepada Timsel. Dan yang jelas, dalam pencalonan direksi tersebut, tidak ada intervensi dari siapapun,” tegasnya. (lil)
Leave a Reply