BATU (SurabayaPost.id) – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Sekwan DPRD Kota Batu terus bergulir. Unit Tipikor Polres Batu memanggili para saksi terkait dugaan korupsi publikasi di DPRD Kota Wisata Batu (KWB) tersebut.
Buktinya tim penyidik Tipikor Polres Batu, Jumat (17/1/2020) memanggil pimpinan perusahaan Media Koran Pendidikan. Pimpinan tersebut didampingi Pimred Media Koran Pendidikan Asmi.
Mereka dimintai keterangan terkait dugaan rekayasa pembuatan SPJ uang publikasi kegiatan dewan Kota Batu sejak Tahun 2014 silam sampai Tahun 2019. Permintaan keterangan itu dilakukan tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu..
Hal tersebut dibenarkan oleh Asmi, yang mengaku pernah menjadi Pimpinan Redaksi (Pimred) Koran Pendidikan kala itu. Dia mengakui jika diminta keterangan terkait publikasi kegiatan dewan.
” Kedatangan saya ke Unit Tipikor ini hanya mendampingi Pimpinan Umum Koran Pendidikan, Eko. Sebab dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor. Itu terkait paket kerjasama pemasangan iklan di Setwan dengan redaksi Koran Pendidikan kala itu,” kata Asmi.
Menurut Asmi dalam kerja sama itu, diketahui ada yang aneh dan janggal. Alasannya, Paket kerjasama dengan Sekwan itu, diketahui senilai Rp 50 jutaan.
“Padahal, Pimpinan Umum kami, Eko tidak pernah menerima uang dengan besaran seperti yang tercatat dalam SPJ tersebut. Jadi anehnya di situ,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asmi menjelaskan jika paket iklan yang diterima perusahaannya hanya kisaran Rp 15 juta. “Tapi disitu setelah diklarifikasi oleh penyidik tetera sejumlah Rp 50 juta,” tutur dia.
Asmi mengatakan bila sesuai informasi yang didapat kasus itu tak hanya dialami perusahaannya. Banyak bahkan puluhan media juga mengalami hal yang sama.
“Malamya dengan adanya pprahara yang melibatkan puluhan perusahaan media ini, kami berharap Polres Batu bisa mengurai dan bisa membongkar misteri dugaan masalah ini,” harapnya.
Sementara itu, Heru Iswanto dari Radar Bamgsa, mengaku setiap paketan iklan yang didapat dari Sekwan tidak besar. Menurut dia, besaran anggaran yang diterima hanya senilai Rp 1,250 juta.
“Karena saya belum dimintai keterangan oleh penyidik, maka apa yang di SPJ kan , saya belum mengetahui. Artinya kalau nominalnya lebih dari senilai Rp 1,250 juta, berarti patut dipertanyakan,” ujar Heru Iswanto.
Yang perlu diketahui, terkait proses penyelidikan dugaan kasus ini, berdasarkan informasi yang dihimpun Surabayapost ada sejumlah 8 nama – nama wartawan yang bakal dimintai keterangan. Hal itu untuk melengkapi proses penyelidikan berikutnya.
Meski begitu, Kanit Tipikor Polres Batu belum bisa dimintai keterangan terkait pemeriksaan dari pimpinan Koran Pendidikan tersebut. Sehingga sampai berita ini tayang belum ada konfirmasi. (Gus).
Leave a Reply