Toko LaiLai, Somasi Terbuka 3 Kali 24 Jam Ke Reza Fahd Adrian

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Manajemen Toko Modern LaiLai mengaku kesal dengan seseorang yang memviralkan positif Covid-19, namun tetap berkeliaran di Malang.

Ironisnya lagi, seseorang tersebut meng-upload ke media sosial (medsos) dengan foto lokasi di toko LaiLai.

Kuasa Hukum toko modern LaiLai, H.Toha, SH, MH, mengajukan somasi terbuka kepada pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian. Hal itu dikarenakan toko LaiLai merasa dirugikan atas postingan Facebook milik Reza yang viral.

“Somasi tersebut kami ajukan, karena pihak bersangkutan yang kemarin sempat memposting dan menyatakan positif Covid-19 tetapi berkeliaran di Kota Malang, dan foto yang diunggah tidak mencantumkan wajah-nya, cuman ada lokasi toko Lai-Lai,” ujar Toha & Partner saat menggelar Konfrensi Pers, Sabtu (12/2/2022).

“Dengan dicantumkan ada lokasi di toko LaiLai membuat ada respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang maupun Satpol PP yang menyebabkan tutupnya toko LaiLai,” sambungnya.

Akibat penutupan selama lima hari sejak Senin (7/2/2022) lalu, diklaim Toha, pengelola beserta UMKM yang ada di toko LaiLai mengalami kerugian hingga mencapai Rp 500 juta.

“Klien kami beserta UMKM yang ada turut tergabung di toko LaiLai merasa mengalami kerugian yang cukup besar akibat penutupan. kurang lebih sekitar Rp 500 juta karena banyak kue basah yang basi dan buah yang tidak bisa dijual,” kata dia.

Toha pun memberikan waktu selama 3×24 jam kepada pihak pemosting dalam hal ini Reza Fahd Adrian untuk segera meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara khusus ke toko Lai Lai melalui media.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pihak bersangkutan tidak segera memberikan pernyataan minta maaf dan klarifikasi maka, kami akan mengambil jalur hukum,” tandasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.