Transaksi Sabu di Warung, Warga Kota Mojokerto Dicokok Polisi

Tersangka Budiarto (kanan) usai ditangkap petugas Polres Mojokerto.

MOJOKERTO (surabayapost.id) – Anggota Reskrim Polsek Mojoanyar meringkus tersangka diduga pengguna sekaligus pengendar sabu. Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah warung kopi di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka yakni Budiarto (37), warga Lingkungan Prajurit Kulon Gang IV, Kota Mojokerto. Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Data yang dihimpun Surabayapost.id menyebutkan, tersangka ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB saat melakukan transaksi dengan pemesannya di sebuah warung kopi di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 gram sabu yang disimpan di dalam sebuah sedotan dan sebungkus rokok yang digunakan oleh tersangka untuk menyembunyikan sabu-sabu miliknya.

“Pemesan sabu-sabu berhasil lolos melarikan diri dari petugas yang diketahui diakui oleh tersangka bernama Risma. Dia (Risma) sudah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKP Zaenal Abidin, Kasubag Humas Polres Mojokerto, Minggu (24/12/2018).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Zaenal. (joe)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.