MALANG (SurabayaPost.id) – Komandan Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Yon Bekang) 2 Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Letkol Cba Yudho Pramono, kembali memberikan pernyataan mengenai masyarakat yang protes dan meminta kompensasi mengenai akan digusurnya ruko yang berdiri di lahan sewa, di kawasan Jalan Hamid Rusdi, Bunul, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
“Lahan itu kan bukan lahan sengketa. Lahan itu milik kami (TNI). Kan kalau orang sewa dan masa sewanya habis ya sudah berhenti, kalau diperpanjang ya lanjut kalau tidak diperpanjang berarti berhenti,” ujar Letkol Yudho Pramono ketika ditemui awak media di kantor Yon Bekang 2, (26/8/2019).
Meskipun saat ini pihak warga melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke pengadilan, namun hal tersebut tidak lantas membuat pihaknya melunak. Pihaknya tetap berencana akan melakukan pembangunan sekitar 12 rumah dinas (Rumdin) prajurit di lahan tersebut.
Di lahan tersebut, saat ini berdiri kurang lebih sekitar 25 ruko. Status ruko, diakuinya memang merupakan milik warga. Namun untuk lahan, merupakan milik resmi pihak TNI. “Untuk tanah yang ruko, yang sekarang disewa oleh beberapa penyewa, itu memang statusnya tanah TNI AD. Jadi pada tahun 2007 itu diadakan kerja sama tentang sewa menyewa. Tiap ruko itu sewa di atas tanah kita. Statusnya sewa,” bebernya.
Kemudian, diceritakannya lebih lanjut, pada 2007, terdapat perjanjian sewa lahan. Seseorang berinisial MM menyewa lahan sepanjang 130 meter dengan lebar 15 meter tersebut, pada Koperasi di bawah Yon Bekang 2 Kostrad.
Dari situ, lantas MM membangun 25 ruko bangunan permanen. Dalam proses pembangunan ruko tersebut, juga dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian MM menjual ruko dengan status tanah sewa tersebut kepada warga dengan harga yang bervariasi. Dan warga juga mengetahui jika lahan tersebut berstatus sewa dan merupakan milik pihak TNI. Karena bangunan ruko berada diatas tanah sewa, maka pemilik ruko rutin untuk membayar uang sewa.
“Untuk kontraknya kebetulan berakhir sampai dengan 31 Juli 2019, sesuai yang disepakati antara satuan dengan para penyewa. Di klausul juga dijelaskan tanah tersebut milik TNI AD, sewaktu-waktu digunakan berarti harus dikosongkan tanpa ada penggantian dalam bentuk apapun,” tandas Yudho.
Meskipun masa sewa telah habis, namun pihak Yon Bekang 2 Kostrad memberikan kelonggaran waktu selama sebulan untuk proses pengosongan. Kelonggaran waktu diberikan sejak habisnya masa sewa, hingga 31 Agustus 2019.
Dan hal itu juga tertuang jelas dalam perjanjian sewa. Dalam salah satu pasal, juga tertulis, jika pihak pertama selaku pemilik lahan tidak ingin memperpanjang sewa, maka harus memberikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum berakhir jangka waktu sewa.
Dan kemudian, pihak Yon Bekang 2 Kostrad sudah memberikan surat tertulis kepada para penyewa lahan pada 27 Juni 2019. Setelah hal tersebut dilakukan, kemudian pihak pertama memberikan masa tenggang kepada penyewa lahan selama 30 hari terhitung sejak sewa berakhir.
Seperti tertuang dalam Perjanjian sewa menyewa lahan untuk bangunan kios pertokoan. Pada pasal 6 ayat 2 berbunyi “Penyewa Harus memahami bahwa tanah yang disewa adalah lahan milik TNI AD, oleh karena itu apabila suatu saat tanah yang disewa sesuai pasal 1.2 akan dimanfaatkan untuk kepentingan TNI AD, maka penyewa lahan harus rela menyerahkan kepada pemilik lahan tanpa syarat apapun walaupun masih terikat kontrak.”
“Untuk kontraknya kebetulan berakhir sampai dengan 31 Juli, sesuai yang disepakati antara satuan dengan para penyewa. Di klausul juga dijelaskan tanah tersebut milik TNI AD, sewaktu-waktu digunakan berarti harus dikosongkan tanpa ada penggantian dalam bentuk apapun,” pungkas Yudho. (lil)
Leave a Reply