MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tuntas, 12 aset milik terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaha Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), Rudhy Dwi Chrysnaputra, disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah mengungkapkan, terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra memiliki 12 aset yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Hasil di Kabupaten Malang 12 ada aset, di Kota Malang kosong. Asetnya atas nama terpidana dan istrinya,” kata Fahmi saat ditemui awak media disela penyitaan aset di Perumahan Pondok Indah Bestari, Desa Landungsari, Rabu (04/09/2024).
Fahmi menyatakan, proses penyitaan sudah dilakukan sejak Selasa (03/09/2024) dengan total tujuh aset, dengan rincian enam di Kecamatan Pakis dan satu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang Jawa Timur.