Tuntas, 12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejari Kota Malang

Tim Pidsus Kejari Kota Malang memasang stiker pemberitahuan bahwa aset milik terpidana kasus tersebut telah disita
Tim Pidsus Kejari Kota Malang memasang stiker pemberitahuan bahwa aset milik terpidana kasus tersebut telah disita

Kemudian, pada hari ini ada lima aset yang disita, yakni tiga aset di Kecamatan Dau dan dua di Kecamatan Ngantang.

Belasan aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra dalam bentuk tanah, rumah, dan ruko.

“Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Prin-851/M.5.11/Fs.1/07/2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Agung Tri Radityo menyatakan upaya sita aset terpidana bertujuan untuk menutup kerugian negara.

“Kerugian Rp75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, diketahui bahwa kasus korupsi yang menjerat Rudhy terjadi pada 2013 silam.

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Menerima Kunjungan Tadarus Safari Ramadhan SD Sabilillah Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Berikan Sosialisasi Hukum di Kecamatan Lowokwaru, Begini Penjelasan Kasi Intelijen Agung
  • Pj. Walikota Iwan Kurniawan Apresiasi Penandatanganan Komitmen Pemkot dan Kejari Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Dalami Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep
  • Kejari Kota Malang musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Sudah Inkrah
  • Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan 8 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Beserta Barang Bukti
  • Tim Pidsus Kejari Kota Malang Sita 3 Aset Terpidana Korupsi LPDB KSU Montana
  • Kejari Kota Malang Bantah Isu Pungutan Liar Catut Nama Kasi Pidsus
  • Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Milik Terpidana Koruptor BNI Syariah
  • Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Periode Januari – Agustus dan Telah Inkracht