Tuntas, 12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejari Kota Malang

Tim Pidsus Kejari Kota Malang memasang stiker pemberitahuan bahwa aset milik terpidana kasus tersebut telah disita
Tim Pidsus Kejari Kota Malang memasang stiker pemberitahuan bahwa aset milik terpidana kasus tersebut telah disita

Kemudian, pada hari ini ada lima aset yang disita, yakni tiga aset di Kecamatan Dau dan dua di Kecamatan Ngantang.

Belasan aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra dalam bentuk tanah, rumah, dan ruko.

“Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Prin-851/M.5.11/Fs.1/07/2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Agung Tri Radityo menyatakan upaya sita aset terpidana bertujuan untuk menutup kerugian negara.

“Kerugian Rp75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, diketahui bahwa kasus korupsi yang menjerat Rudhy terjadi pada 2013 silam.

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Amankan Rp2,1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Proses Hukum Berlanjut
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 12 Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota
  • Kejari Kota Malang Serahkan Pengembalian Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal ATG kepada Korban
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Losmen Windu Kencono, Tersangka Ditahan