Kemudian, pada hari ini ada lima aset yang disita, yakni tiga aset di Kecamatan Dau dan dua di Kecamatan Ngantang.
Belasan aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra dalam bentuk tanah, rumah, dan ruko.
“Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Prin-851/M.5.11/Fs.1/07/2024,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Agung Tri Radityo menyatakan upaya sita aset terpidana bertujuan untuk menutup kerugian negara.
“Kerugian Rp75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, diketahui bahwa kasus korupsi yang menjerat Rudhy terjadi pada 2013 silam.