Tuntas, 12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejari Kota Malang

Pose bersama usai pelaksanaan sita aset di Perumahan Pondok Indah Bestari Landungsari Kabupaten Malang
Pose bersama usai pelaksanaan sita aset di Perumahan Pondok Indah Bestari Landungsari Kabupaten Malang

Saat itu, Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang dengan tujuan penguatan modal koperasi sebesar Rp150 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah, diantaranya Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban.

Namun, pengajuan pembiayaan tersebut ditengarai tidak sesuai ketentuan karena Al Kamil tidak memiliki aset bangunan yang tetap dan modal minimal Rp1 miliar sebagai ketentuan bank dalam pengajuan.

Hal itu membuat pembayaran macet dan mengakibatkan kerugian materi senilai Rp75,7 miliar.

Dalam kasus tersebut, Rudhy dijerat dengan hukuman penjara selama 15 tahun pada tahun 2022 silam. (lil)

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Aset Jalan Dieng
  • Kejari Kota Malang Pantau Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pembangunan SMA Unggul Garuda
  • Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Rakor Implementasi KUHP Baru
  • Kejari Kota Malang Pulihkan Kerugian Negara Rp 15,4 Miliar, Koruptor Tak Bisa Sembunyi