Saat itu, Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang dengan tujuan penguatan modal koperasi sebesar Rp150 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah, diantaranya Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban.
Namun, pengajuan pembiayaan tersebut ditengarai tidak sesuai ketentuan karena Al Kamil tidak memiliki aset bangunan yang tetap dan modal minimal Rp1 miliar sebagai ketentuan bank dalam pengajuan.
Hal itu membuat pembayaran macet dan mengakibatkan kerugian materi senilai Rp75,7 miliar.
Dalam kasus tersebut, Rudhy dijerat dengan hukuman penjara selama 15 tahun pada tahun 2022 silam. (lil)