Tuntas, 12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejari Kota Malang

Pose bersama usai pelaksanaan sita aset di Perumahan Pondok Indah Bestari Landungsari Kabupaten Malang
Pose bersama usai pelaksanaan sita aset di Perumahan Pondok Indah Bestari Landungsari Kabupaten Malang

Saat itu, Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang dengan tujuan penguatan modal koperasi sebesar Rp150 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah, diantaranya Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban.

Namun, pengajuan pembiayaan tersebut ditengarai tidak sesuai ketentuan karena Al Kamil tidak memiliki aset bangunan yang tetap dan modal minimal Rp1 miliar sebagai ketentuan bank dalam pengajuan.

Hal itu membuat pembayaran macet dan mengakibatkan kerugian materi senilai Rp75,7 miliar.

Dalam kasus tersebut, Rudhy dijerat dengan hukuman penjara selama 15 tahun pada tahun 2022 silam. (lil)

Baca Juga:

  • Tuntaskan Penanganan Korupsi,Kejari Kota Malang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3 Miliar Lebih
  • Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Kota Malang Bersama KPKNL Lakukan Penilaian Objek Sitaan di 22 Lokasi
  • Kejari Kota Malang Menerima Kunjungan Tadarus Safari Ramadhan SD Sabilillah Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Berikan Sosialisasi Hukum di Kecamatan Lowokwaru, Begini Penjelasan Kasi Intelijen Agung