Tuntas, Eksekusi Ruko di Jalan Panglima Sudirman Oleh PN Malang Berjalan Lancar

Tuntas, Eksekusi Ruko di Jalan Panglima Sudirman oleh Pengadilan Negeri Kota Malang berjalan lancar, Kamis (23/01/2025)
Tuntas, Eksekusi Ruko di Jalan Panglima Sudirman oleh Pengadilan Negeri Kota Malang berjalan lancar, Kamis (23/01/2025)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tuntas, Pelaksanaan eksekusi di lokasi ke 20, di Jl Panglima Sudirman, Kav. 4 Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada Kamis 23 Januari 2025, berlangsung lancar. Bahkan, pihak termohon dengan sukarela menyerahkan kunci bangunan gedung yang dieksekusi.

Dengan demikian, memudahkan pihak termohon sekaligus petugas juru sita dari PN Kota Malang dalam prosesi pengosongan gedung. Hal itu juga atas bantuan sejumlah petugas gabungan TNI – Polri dan lainnya, tetap bersiaga di lokasi.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat, SH, MH (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat, SH, MH (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat, SH, MH, menjelaskan, eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang melalui Penetapan Nomor 20/Pdt.Eks/2024/PN Malang 30 Oktober 2024.

“Eksekusi ini, mengacu pada Risalah Lelang Nomor 168/10.03/2024-01 tertanggal 25 Maret 2024,” terang Jurusita Pengadilan Negeri Malang,” kata Ramli Hidaya saat ditemui awak media di lokasi eksekusi, Kamis 23 Januari 2025.

Petugas juru sita Pengadilan Negeri dibantu tenaga angkut memasang plang eksekusi
Petugas juru sita Pengadilan Negeri dibantu tenaga angkut memasang plang eksekusi

Eksekusi itu, kata dia, dari pemohon Rebecca Wahjutirto Tanoyo, sekaligus selaku pemenang lelang melawan termohon Dr. F.M. Valentina alias Fransisca Falentina Linawati. Objek eksekusi, kata dia, berupa sebidang tanah seluas 102 meter persegi beserta bangunan di atasnya (ruko).