Tuntas, Eksekusi Ruko di Jalan Panglima Sudirman Oleh PN Malang Berjalan Lancar

Lardi, SH, kuasa hukum pemohon eksekusi
Lardi, SH, kuasa hukum pemohon eksekusi

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Eksekusi, Lardi, S.H., menerangkan, eksekusi dilakukan karena objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Proses ini sudah sesuai prosedur hukum. Eksekusi dilaksanakan setelah perkara dinyatakan selesai di Pengadilan. Ini sudah puluhan aset lokasi yang dieksekusi. Sekitar yang yang ke 20,” tandasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Sidang Perdana Perkara Penguasaan Lahan di PN Malang, Diwarnai Ketegangan
  • Akibat Renovasi Rumah, Karyawan Bank Digugat Tetangga ke PN Malang Soal Rooftop Bocor
  • Eksekusi di Perum Bumi Palapa Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Termohon Tuding Ada Putusan Ganda
  • PN Malang Selesaikan Konstatering Tanah di Jatimulyo, Kuasa Hukum Tegaskan Bambang Segera Kosongkan Rumah