MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang menggelar kuliah tamu dengan tema “Tanggung Jawab Pidana di Era Algoritma: Dalam Kejahatan Siber hingga Penyalahgunaan AI”, Sabtu (13/12/2025). Acara ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa program magister Fakultas Hukum Unidha Malang, serta para dosen dan praktisi hukum.
Kuliah tamu ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mahasiswa tentang perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan dampak hukumnya. Dalam era digital yang semakin maju, AI telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, namun juga membawa tantangan baru dalam bidang hukum.
Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menjadi salah satu pemateri dalam kuliah tamu ini. Ia menyatakan bahwa hukum pidana di Indonesia hanya mengenal manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, AI sebagai entitas non-manusia tidak memiliki kesadaran, niat jahat, maupun kelalaian seperti disyaratkan dalam konsep mens rea.
“AI mengambil keputusan berbasis data dan algoritma, bahkan secara otonom melalui machine learning. Namun secara hukum, AI tidak bisa diposisikan sebagai pelaku tindak pidana,” kata advokat yang akrab disapa Yayan.

Advokat Yayan menambahkan bahwa asas legalitas dalam hukum pidana juga menjadi hambatan. Tanpa aturan yang jelas dan spesifik, aparat penegak hukum akan kesulitan menentukan dasar hukum ketika terjadi kejahatan yang melibatkan AI.
“UU ITE juga telah mengatur kejahatan siber, namun substansinya masih bersifat umum dan belum menjangkau kompleksitas teknologi AI yang terus berkembang,” jelasnya.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, Yayan menyatakan bahwa beban hukum tetap berada pada manusia atau badan hukum yang terlibat. Pengembang algoritma, pengguna atau operator sistem AI, hingga penyedia atau produsen teknologi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai atau sengaja menciptakan sistem yang berpotensi menimbulkan kejahatan.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unidha Malang, Sigit Budi Santoso, S.H., M.H, menyatakan bahwa perkembangan teknologi AI telah membawa dampak signifikan di berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang hukum.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memperluas cakrawala pengetahuan dan pemahaman mahasiswa terhadap perkembangan teknologi AI dan dampak hukumnya,” kata Sigit.
Sigit juga berharap bahwa kuliah tamu ini dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya memahami teknologi AI dan dampak hukumnya, sehingga mereka dapat menjadi profesional yang adaptif dan berdaya saing tinggi.
Kuliah tamu ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara pemateri dan peserta. Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Unidha Malang dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang perkembangan teknologi AI dan dampak hukumnya. (lil).
