Untuk Menjaga Kepatuhan Hukum, PT PLN Persero MoU dengan Kejari Batu 

Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan Istri pose bersama peraih penghargaan perempuan berprestasi Prihatini Purwaningtyas dari Gubernur Jatim
Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan Istri pose bersama peraih penghargaan perempuan berprestasi Prihatini Purwaningtyas dari Gubernur Jatim

BATU (SurabayaPost.id) – Untuk menjaga kepatuhan hukum dilingkungan perusahaan, PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Republik Indonedia (Kejari) Kota Batu, menandatangani nota kesepahaman (MoU) Kamis (21/4/2022) di Gedung M Hotel Tulip Batu.

Penandatanganan MoU antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Malang dengan Kejari Batu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kajari) Batu, Agus, Rujito SH, MH.

“Dengan adanya MoU ini, Kejari Batu diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan signifikan untuk PLN yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) khususnya UP3 Malang,” kata Agus, Kamis, 21/4/2022.

Sekadar diketahui, adapun dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, SH, MH.

Manager PLN UP3 Malang, Krisantus Setiawan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara,    M.Bayanullah,SH,MH, Kasi Intelijen, Edi Sutomo,
SH, MH, Kasi Pidum, Yogi S, SH, Kasubagbin, Devi Eko Setiawan,SH, Kasubsi Perdata dan TUN Indria Cory, SH, dan Kasubsi Pertimbangan Hukum, Devy Prahabestary, SH, bersama Jajaran Manajemen PLN UP3 Malang (gus) 

Baca Juga:

  • Gangguan Aliran Air Akibat Proyek Drainase, Tugu Tirta Gerak Cepat Lakukan Penanganan
  • Lapas Kelas I Malang Tandatangani Komitmen Bersama, Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
  • Tim Hukum Dr. Achmad Wahyuddin Sampaikan Hak Jawab Terkait Berita “Inspeksi Komjak Bikin Jaksa Gresik Mendadak Garang”
  • Klien Dilukai, Advokat Ditahan: Kasus Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel HOK Masuk Persidangan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.