Upacara Puncak HBA 2022, Kejari Kota Malang Sampaikan Tujuh Perintah Kejagung Untuk Dilaksanakan

Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH, MH memimpin Upacara Puncak HBA Ke 62 di Halaman Kejari setempat
Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH, MH memimpin Upacara Puncak HBA Ke 62 di Halaman Kejari setempat

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang di laksanakan dengan upacara diikuti seluruh pejabat dan pegawai Kejari Kota Malang, bersama ibu-ibu  Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD), Jum’at (22/07/2022) pagi.

Upacara  berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang Jl. Simpang Panji Suroso No 5 Malang,dipimpin langsung kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH.

Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62  dilaksanakan secara sederhana, namun, khidmat dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid – 19.

Korp Adhyaksa Kota Malang pose bersama usai pelaksanaan upacara puncak HBA ke 62 (ist)
Korp Adhyaksa Kota Malang pose bersama usai pelaksanaan upacara puncak HBA ke 62 (ist)

Kali ini tema yang di angkat pada HBA ke 62 tahun 2022 yakni “KEPASTIAN HUKUM, HUMANIS MENUJU PEMULIHAN EKONOMI”

Dalam sambutannya Kajari Kota Malang, pada upacara HBA ke 62 menyampaikan  ada 7 perintah harian dari Jaksa Agung untuk dilaksanakan.

“Bahwa Amanat Jaksa Agung  menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada,”
Ucapnya saat membacakan amanat dari Jaksa Agung.

Zuhandi SH, MH, secara simbolis memberikan penghargaan Satya Lencana Karya Satya Bakti kepada pegawai Kejari Kota Malang (ist)
Zuhandi SH, MH, secara simbolis memberikan penghargaan Satya Lencana Karya Satya Bakti kepada pegawai Kejari Kota Malang (ist)

Tujuh Perintah Harian yang menjadi amanat Jaksa Agung. Poinnya adalah Meningkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.

“Kemudian Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan, selanjutnya Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan, serta Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya terdapat poin untuk melaksanakan Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, menjaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa. Serta poin terakhir adalah Meningkatkan Transparansi Akuntabilitas Kejaksaan.

“Tujuh perintah ini ke depan akan kami laksanakan dengan sebaik dan semaksimal mungkin. Tentunya dengan bantuan seluruh pihak, kami berharap bisa mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.