“Melalui FGD ini, saya mengajak semua pihak memberikan tanggapan dan masukan. Guna memastikan kebijakan yang dihasilkan nanti dapat mengakomodasi kepentingan bersama dan mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk menghimpun masukan yang akan mendukung upaya konservasi air, dan demi menjaga keberlanjutannya,” ucap Pj Walikota Iwan Kurniawan dilansir dari rilis Bagian Prokompim Setda Kota Malang.
Lebih lanjut, Pj. Walikota Iwan menjelaskan bahwa kebutuhan Kota Malang terhadap Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air ini dinilai sangat urgen, karena saat ini eksploitasi air tanah di Kota Malang perlu dikendalikan sehingga diperlukan konservasi sumber daya air.
“Percepatan pembahasan Ranperda ini merupakan langkah fundamental yang kami ambil untuk menghadapi tantangan pengelolaan air saat ini. Berdasarkan data teknis, penggunaan air tanah di Malang masih cukup tinggi, ini memiliki risiko signifikan. Karena itu, pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan menjadi prioritas utama untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan sumber air bersih di kota ini,” jelasnya.
“Kedepan, diharapkan dengan adanya kebijakan fundamental ini mampu membawa Kota Malang lebih baik lagi. Jika landasannya sudah kuat dan baik maka kedepannya sumber daya air yang ada di Kota Malang akan semakin tercukupi” tandasnya.
Sebagai informasi, kehadiran Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, MS, IPU. selaku Guru Besar Teknik Pengairan dilakukan untuk memberikan pandangan secara akademis terkait pentingnya pemanfaatan air permukaan dan kondisi sumber daya air di Kota Malang. Dan ada juga pandangan akademis dari Muhammad Dahlan S.H, M.H selaku akademisi di bidang Hukum Tata Negara, yang memaparkan teknis terkait pengajuan Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air ini. (**)