Upaya Selesaikan Masalah Sampah, Pj Walikota Iwan Sebut Kota Malang Siap untuk Proyek LSDP

Pj Walikota Malang Iwan Kurniawan meninjau lokasi pengolahan sampah di TPA Supit Urang. (Sumber Prokompim)
Pj Walikota Malang Iwan Kurniawan meninjau lokasi pengolahan sampah di TPA Supit Urang. (Sumber Prokompim)

Pj. Walikota Iwan juga menjelaskan bahwa sejauh ini Pemerintah Kota Malang telah berproses pada hulu dan hilir dengan menguatkan 78 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Malang. Mengoptimalkan sektor informal dan TPS3R dalam mengaur ulang sampah. Serta meningkatkan sistem pengelolaan sampah di TPA Supit Urang.

“Besok kami akan paparkan kepada Bangda Kemendagri terkait kesiapan-kesiapan tersebut. Kebetulan Kota Malang juga menjadi lokasi Rapat Koordinasi bersama lima daerah yang juga akan dicanangkan sebagai peserta LSDP,” ucap Pj. Walikota Iwan. Rapat yang dimaksud adalah Rapat Koordinasi Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terkait Persiapan Pelaksanaan LSDP yang akan di gelar di Balaikota Malang pada Jumat (6/9). Rapat ini juga akan dihadiri oleh peserta LSDP dari daerah lain yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Toba, Kota Palembang, Kota Pontianak dan Kota Kendari.

Untuk diketahui, program LSDP sendiri mengintervensi lima aspek pengelolaan sampah. Pertama adalah aspek kelembagaan yang berfokus pada regulator dan operator pengelolaan sampah. Aspek kedua berupa pembiayaan dalam hal pengelolaan sampah. Ketiga adalah aspek regulasi yang memayungi aturan pengelolaan sampah. Keempat keterlibatan dan partisipasi di tingkat masyarakat. Terakhir aspek tata kelola teknis operasional dalam pengelolaan sampah, dengan output berupa pembangunan infrastruktur berupa fasilitas pengelolaan sampah di tingkat daerah dan masyarakat.

Nantinya, proyek ini akan dilaksanakan pada 2025 dengan peserta sebanyak 30 pemerintah Kota/Kabupaten yang memenuhi kriteria. Diantaranya pemenuhan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sebagai acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sampah. Basis pada timbulan sampah harian, opini Wajar Tanpa Pencgecualian dari BPK, dan kriteria lain yang telah ditetapkan. (**)