Vaksinasi Mulai Ramai, BPKN Himbau Waspadai Vaksin Palsu

Johan Efendi

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menghimbau agar mewaspadai vaksin palsu. Himbauan itu disampaikan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Johan Efendi, lewat rilis yang dikirim ke SurabayaPost.id, Jumat (26/2/2021). 

Menurit dia, vaksinasi Covid-19 sudah mulai ramai. Tercatat dari situs resmi Satgas Penanganan Covid-19 per 25

Februari 2021 jumlah yang terkonfirmasi positif mencapai 1.314.634 orang, di mana 35.518

orang meninggal dunia dan pasien sembuh sebanyak 1.121.411.

 Hal itu, kata dia,  membuat Pemerintah Indonesia masih berupaya mempersiapkan program vaksinasi Covid-19 untuk meredakan penularan Covid-19 yang kian hari, makin melonjak. 

Skema pengadaan vaksin COVID￾19 gotong royong atau program vaksinasi mandiri tengah digodok regulasinya oleh pemerintah. 

Hanya saja, kata dia,  ada kekhawatiran yang muncul mengenai vaksin palsu. Terlebih di China baru-baru ini menangkap sindikat pemalsu vaksin COVID-19 dengan omzet miliaran rupiah. 

“Untuk mencegah peredaran vaksin COVID-19 palsu di Indonesia, pemerintah tengah bersiaga 

mengamankan segala bentuk aktivitas terkait vaksinasi.,” jelas dia. 

Johan Efendi, menghimbau kepada Seluruh kementerian dan lembaga harus waspada dan berupaya memastikan vaksin Covid-19 palsu asal Tiongkok tidak masuk ke Indonesia. Pasalnya Indonesia sudah masuk tahap ke-2 vaksinasi Covid-19 yang vaksin tersebut bernama Sinovac berasal dari China, jangan sampai dengan hal ini membuat masyarakat Indonesia resah akan isu vaksin palsu tersebut.

Ditambahkan Firman Turmantara Endipradja, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi 

BPKN RI, “Kewaspadaan terhadap beredarnya vaksin palsu tidak hanya yang berasal dari produk impor (vaksin palsu yang berasal dari luar negeri), akan tetapi kewaspadaan itu juga perlu diantisipasi produk vaksin palsu yang dibuat dari dalam negeri. Sebagai contoh adalah 

vaksin palsu yang pernah beredar di Indonesia, yang baru terungkap setelah beredar 13 tahun 

dipasaran.”.

Vaksin Sinovac yang berasal dari China sudah lulus uji klinis sampai tahap 3 yang secara resmi 

mendapat izin penggunaan darurat oleh BPOM RI yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac 

produksi SinovacBiotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma dan dijamin 

suci dan halal oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Johan Efendi menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Pemerintah Jokowi atas kebijakan 

vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat. “Pemberian vaksin secara gratis merupakan bentuk 

Negara Hadir dalam melindungi masyarakat terutama pada masa pandemic Covid-19 ini’’. 

Pemberian vaksin secara gratis diharapkan tetap memprioritaskan masyarakat yang termasuk 

dalam kelompok rentan seperti tenaga medis, tenaga pengajar pelaku ekonomi kerakyatan 

seperti pedagang pasar.

Perlu diketahui dalam Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Setiap 

anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas 

perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan Pasal 28H ayat 1 yang berbunyi, “Setiap 

orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” 

Bahkan lebih spesifik lagi, hak-hak konstitusional tersebut telah pula dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 62 juga menegaskan bahwa, “Setiap 

anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai 

dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.

BPKN RI berharap bisa membantu mengawasi dan bekerja sama dengan BPOM, Kominfo 

maupun stakeholder terkait dan sejumlah marketplace di Indonesia untuk mengawasi peredaran 

vaksin khususnya yang dijual di e-commerce. Dan memberikan rekomendasi kepada 

pemerintah apabila adanya peredaran vaksin palsu di Indonesia dengan menjatuhkan sanksi 

yang tegas.

Ditambahkannya Johan, “sebagai langkah antisipasi Pemerintah perlu secara massif mengawal

distribusi, rantai pasokan vaksin, tenaga kesehatan, integrasi data, dan tahapan vaksinasi 

Covid-19, serta kemungkinan kendala dari adanya efek samping akibat vaksinasi dan juga 

program pemerintah mengenai vaksin Covid-19 agar BUMN, perusahaan swasta, ataupun 

masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli/memperoleh vaksin apabila nantinya ada vaksin 

mandiri, harus diawasi ketat dan mendapatkan izin terlebih dahulu oleh pemerintah. Dan jangan 

sampai swasta membeli vaksin sembarangan dan akhirnya vaksin palsu beredar. Dan BPKN RI 

berharap pemberian vaksin Covid 19 segera terealisasikan kepada seluruh rakyat Indonesia,” 

pungkas Johan. (aji) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.