Vanessa dan Avriellya jadi Saksi, Rian Subroto Kembali Mangkir

Vanessa Angel mengenakan masker warna putih saat hendak di bawa menuju ke ruang persidangan.

SURABAYA (surabayapost.id) – Vanessa Angel kembali dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus prostitusi artis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/4/2019). Selain Vanessa, Avriellya Shaqilla juga turut dihadirkan pada sidang kali ini. Sayangnya, Rian Subroto memilih tak mengakir untuk bersaksi di persidangan yang digelar secara tertutup ini.

Bersama kedua terdakwa dalam kasus ini yaitu Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, Vanessa tiba di PN Surabaya di sekitar pukul 13.30 WIB. Selain Vanessa, terlihat juga model majalah dewasa Avriellia Shaqqila. Sidang pun akhirnya dimulai sekitar pukul 15.15 WIB.

Namun sampai sidang digelar, tak nampak pria dengan nama Rian Subroto di PN Surabaya. Soal ketidakhadiran saksi pria pemesan Vanessa itu, kuasa hukum Endang yaitu Franky Desima Waruwu mengaku keberatan.

Menurut Franky, kehadiran Rian sebagai saksi di persidangan sangat dibutuhkan. Bahkan Franky menyebut keterangan Rian sangat penting dalam perkara ini. “Kalau tiga kali panggilan tidak datang, mungkin pihak jaksa mengeluarkan DPO (terhadap Rian),” katanya sebelum sidang.

Ketidakhadiran Rian untuk kedua kalinya ini juga dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu mengaku, pihaknya kesulitan untuk menghadirkan Rian. Bahkan pihaknya juga telah meminta bantuan ke penyidik Polda Jatim untuk memanggil Rian. “Kami sudah panggil, penyidik pun mengalami kesulitan (memanggil Rian),” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.