MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Viral di media sosial, beberapa waktu lalu sebuah mobil Honda Jazz putih plat nomor bertuliskan huruf Jepang berkeliaran di Kota Malang, Jawa Timur. Mobil tersebut tertangkap kamera melaju di jalanan dengan menggunakan plat nomorJepang. Video mobil itu menarik perhatian netizen di platform X dan Facebook.
Tak butuh waktu lama, Polresta Malang Kota langsung bergerak menelusuri identitas pemilik kendaraan. Dengan bantuan rekaman CCTV serta informasi dari komunitas otomotif, polisi akhirnya menemukan pemiliknya, seorang pria bernama Dimas Hadi.
Dimas pun dipanggil untuk klarifikasi, dan mobilnya langsung diamankan ke Polresta Malang Kota. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah L 1498 MT. Akibat perbuatannya, Dimas dikenai tilang sesuai Pasal 280 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Pelaku sudah kami tindak dengan tilang, dan yang bersangkutan juga telah meminta maaf,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah saat menggelar konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Kompol Agung pun mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi aturan berkendara yang telah diatur. Hal itu untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam tertib berlalu lintas.
“Harapan kita semua dengan adanya kejadian ini tidak ada lagi masyarakat, khususnya usia-usia muda yang sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor untuk mematuhi segala aturan berkendara,” tuturnya.
Sementara itu, Dimas menyesali perbuatannya yang telah memasang plat nomor palsu, yang dibeli secara online pada 20 Desember 2024. Ia mengaku hanya ingin membuat konten video dan berencana menggunakannya dalam waktu sehari saja.
“Saya benar-benar menyesal dan minta maaf. Saya sadar ini melanggar aturan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dimas juga mencopot plat palsunya dan mengganti dengan plat asli miliknya. Selain itu, ia harus menghadiri sidang tilang dengan ancaman denda sekitar Rp 500 ribu. (lil)