
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Vonis delapan terdakwa pabrik narkoba di Malang, lolos dari hukuman mati. Hal ini terungkap saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Malang membacakan putusan sidang yang digelar di Ruang Garuda, PN Malang, pada Senin (28/4/2025).
Para terdakwa berdasarkan sangkaan Pasal dan lokasi penangkapan berbeda. Dari delapan terdakwa, satu terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha (23) oleh majelis hakim divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan ada 7 terdakwa lainnya divonis hukuman 18 tahun.
Tujuh terdakwa, yaitu Irwansyah (25), Hakiki Afif (21), Raynaldo Ramadhan (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), masing-masing dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Yudhi Cahaya Nugraha (23), menerima hukuman yang lebih berat, yakni 20 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, keputusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 113 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut penjara seumur hidup bagi tujuh terdakwa dan hukuman mati untuk Yudhi Cahaya Nugraha (23).
“Pertimbangan yang meringankan bagi ketujuh terdakwa adalah ketidaktahuan mereka mengenai pekerjaannya dan bahwa lokasi tersebut merupakan produksi narkoba. Beberapa diantaranya baru bekerja beberapa hari,” kata Yoedi, Senin (28/4/2025).