
Untuk Yudhi Cahaya Nugraha (23), meskipun perannya sebagai perekrut dianggap paling berat, termasuk mengurus kontrak rumah untuk pabrik.
Terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) juga disebut tidak mendapat informasi lengkap mengenai detail pekerjaan dari pengendali utama yang kini masih buron (DPO).
“Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenai denda. Tujuh terdakwa didenda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan YC didenda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan,” katanya.
Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya selaku kuasa hukum para terdakwa, menyatakan masih pikir-pikir. Advokat senior tersebut mengaku akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga terdakwa mengenai langkah hukum selanjutnya.
“Masih berat ya, bahwa para terdakwa semestinya dianggap sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena direkrut tanpa mengetahui tujuan sebenarnya, mereka ini korban jaringan,” katanya.
Telah dikabarkan sebelumnya, sejumlah 8 terdakwa kasus pabrik narkoba yang dituntut penjara seumur hidup dan hukuman mati meminta keringanan hukuman dihadapan majelis hakim saat sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang (PN Malang) pada Senin (21/4/2025), siang.
Tiga terdakwa yakni Irwansyah (25), Hakiki Afif (21) dan Raynaldo Ramadhan (23) dituntut pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan lima terdakwa lainnya yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut pasal pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 113 ayat (2).
Untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati, dan empat terdakwa lainnya pidana penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan terdakwa Yudhi dituntut hukuman mati karena berperan merekrut terdakwa lainnya untuk bekerja di pabrik narkoba. (lil).