MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Wadul dewan, pedagang di Kota Malang mendesak pemerintah setempat untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar, khususnya terkait los dan bedak pasar yang ditelantarkan. Praktik penelantaran ini dinilai merugikan pemerintah daerah dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku UMKM.
“Di tengah kondisi pembeli yang semakin menurun, pasar justru harus ditata lebih adil dan tegas. Jangan sampai los kosong terus dibiarkan, sementara pedagang lain kesulitan tempat usaha,” ungkap salah satu perwakilan pedagang, Senin (22/12/2025).
Penelantaran los dan bedak pasar berdampak langsung pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. Selain itu, kondisi ini juga memperburuk citra pasar tradisional dan menciptakan ketidakadilan bagi pedagang yang masih aktif berjualan.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan Perda Pengelolaan Pasar. Ia akan menyampaikan aspirasi pedagang kepada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk lebih intensif dalam sosialisasi dan penegakan aturan.
Pedagang juga menyatakan kesiapan mendukung digitalisasi manajemen pasar untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dan memastikan retribusi pasar benar-benar kembali untuk kepentingan pedagang dan perbaikan fasilitas. (**).
