Waka Sarpras SMKN 10 Ditahan, Kejari Periksa 4 Saksi Lagi

Waka Sarpras SMKN 10 Kota Malang, AR saat diiringi ke Lapas LP Lowokwaru Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan lagi tersangka baru kasus dugaan  korupsi di SMKN 10 Kota Malang, Senin (28/6/2021). Dugaan korupsi itu terkait  dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP)  tahun anggaran 2019-2020 dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019.

Tersangka baru itu adalah Wakil Kepala Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) Arief alias AR. Dia ditahan  di Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang menyusul Kepala SMKN 10 Kota Malang, DL.

“Kami  hari ini lakukan penahanan terhadap tersangka yang  ditetapkan Jumat kemarin. Tersangka itu AR sebagai Waka Sarana dan Prasarana,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa.

Pantauan awak media di lapangan, Arief alias AR telah datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang sejak pukul 09.00 WIB.

Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa memberikan keterangan terkait penahanan AR, Waka Sarpras SMKN 10

“Kehadirannya (AR) tidak didampingi penasehat hukum. Jadi kami tidak lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau diperiksa harus ada penasehat hukum ini kami tunggu,” lanjut Kajari.

Sementara itu, Andi mengatakan hari ini memeriksa saksi lanjutan. Itu terkait keterlibatan AR dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar itu.

Ada empat saksi yang diperiksa. Semua saksi merupakan perusahaan rekanan yang CV atau benderanya dipinjam oleh tersangka dalam proyek pengerjaan dan perbaikan bangunan di SMKN 10.

Seperti diketahui, AR sendiri perannya dalam kasus dugaan korupsi itu  mengurus administrasi untuk meminjam nama perusahaan rekanan untuk proyek perbaikan dan pembangunan gedung di SMKN 10 Malang.

“Ada empat orang kami periksa lagi. Itu dari rekanan yang dipinjam namanya itu saya lupa namanya ada yang CV dan PT begitu. Nanti ada dua berkas kami pisahkan. Pertama tersangka DL dan kedua AR ini,” tutur dia.

Sementara itu hasil dari pemeriksaan saksi tadi, Andi menjelaskan, AR adalah seorang yang berinisiatif mencari nama perusahaan yang dapat dipinjam namanya saja tanpa diberikan peran untuk mengerjakan proyek.

Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Intel Ahmad Nuril Alam serta Kasubbag Bin, Nugroho

Setidaknya ada 11 nama rekanan perusahaan yang dipinjam namanya. Itu untuk memuluskan tindak pidana korupsi.

Sebanyak 11 perusahaan itu pun mendapat komisi 2,5 persen dari setiap total dana proyek pengerjaan. 

“Jadi perannya itu mencari perusahaan yang bisa dipakai namanya saja. Istilahnya dipinjam bendera tapi perusahaannya tidak tahu menahu proyek itu. Semua dikerjakan oleh DL dan juga orang kepercayaannya,” tutur dia.

Andi menambahkan, tersangka kasus ini pun bisa saja bertambah dengan proses pemeriksaan saksi yang berlangsung.

“Ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah, selama proses hukum berjalan,” tutur dia.

Atas peranannya itu, AR terancam hukuman 20 tahun penjara atau sama ancamannya yang diterima oleh tersangka DL.

“Sama melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 atas perubahan No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi itu. Yang disangkakan sama karena tanpa peran AR korupsi DL tidak bisa berjalan. Jadi saling bekerjasama mereka berdua,” tutup dia. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.