Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah : Jangan Pertentangkan Islam dan Pancasila

JEMBER (SurabayaPos.id)-‘Kepentingan umat Islam telah diwadahi dalam negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Hal ini dibuktikan dengan sekian banyak aturan perundangan yang terkait kebutuhan langsung umat Islam.

Sejumlah aturan perundangan itu antara lain Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Haji dan Umroh, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Peradilan Agama hingga yang terbaru Undang-Undang tentang Pesantren.

Hal ini menjadi alasan bagi Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah untuk menolak narasi yang mempertentangkan antara Islam dengan Pancasila dan Islam dengan Indonesia. “Narasi ini sungguh tidak relevan dan ingin memecah belah Indonesia,” katanya, sebagaimana dilansir Humas Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (15/6/2022).

Basarah menegaskan ini dalam seminar bertema “Relasi Negara dan Agama Dalam Perspektif Pancasila”, di auditorium Universitas Jember Selasa (14/6/2022) kemarin. “Jangan sekali-kali melupakan sejarah atau Jas Merah atau kita akan tergilincir. Sebab dengan ijtihad dan kebijaksanaan para ulama atau Jas Hijau, Pancasila diterima menjadi dasar negara serta Indonesia tetap bisa bersatu, bahkan hingga kini,” katanya.

Ahmad Basarah mengutip pendapat sastrawan Estonia, Juri Lina. Menurut Juri Lina ada tiga cara melemahkan sebuah bangsa yakni kaburkan sejarahnya, hancurkan bukti-bukti sejarahnya dan putuskan hubungan dengan leluhurnya. Jika ketiga cara ini berhasil diterapkan pada sebuah bangsa maka tinggal menunggu hilangnya negara tersebut dari percaturan dunia.

Basarah mengingatkan cerita tentang Mohammad Hatta yang menemui para tokoh perwakilan Islam sebelum Undang-Undang Dasar disahkan pada 18 Agustus 1945. Saat itu, mereka membahas kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya’.

Akhirnya dengan ijtihad dan kebijaksanaan para tokoh Islam seperti KH A. Wachid Hasyim, KH. A. Kahar Moezakir, R. Abikoesno Tjokrosoejoso dan H. Agus Salim, kalimat tersebut diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebijaksanaan para ulama tersebut disambut kegembiraan luar biasa oleh para anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Menurut Basarah, pada saat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) bersidang dalam rangka mencari dasar negara, Bung Karno dengan jelas dan tegas menawarkan dasar negara yang bernama Pancasila yang terdiri dari butir kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan Ketuhanan.

Tawaran konsep Bung Karno kemudian diterima secara aklamasi diterima seluruh anggota BPUPK pada 1 Juni 1945. Dalam perjalanan selanjutnya Panitia 9 pada tanggal 22 Juni 1945 kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal pembukaan UUD.

Basarah mengingatkan kembali ajaran Hadratussyaikh KH Hasyim Asyari, bahwa mencintai tanah air adalah sebagian dari iman. “Ini membuktikan bahwa melaksanakan ajaran Islam dan mencintai Indonesia bisa dilakukan dengan satu tarikan napas,” katanya. (beritajatim.com)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.