MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba yang digelar di halaman belakang Polresta Malang Kota. Salah satunya sabu – sabu seberat 20 kilogram, Jumat (08/07/2022).
Wawali Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja keras Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu. Ada sejumlah tersangka yang diamankan dengan barang bukti yang disita sebanyak 20 kilogram.
“Kami sangat mengapresiasi pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus itulah yang saat ini akan dimusnahkan. Jumlahnya sebanyak 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Sofyan Edi mengapresiasi langkah Polresta Malang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pengungkapan kasus ini. Dalam kurun waktu tujuh bulan BNN dan Polresta Malang Kota telah dua kali melakukan pemusnahan narkotika dengan jumlah barang bukti cukup besar.
“Ini satu kerja luar biasa, kami apresiasi Satreskoba Polresta Malang Kota dan BNN yang terus menerus melakukan kegiatan pemantauan operasi lapangan sekaligus penindakan daripada kejahatan-kejahatan di bidang narkotika,” ungkapnya
Wawali mengaku, Forkopimda Kota Malang punya pemikiran sama, untuk memerangi dan menindak peredaran narkotika dengan menggandeng seluruh elemen di Kota Malang.
Termasuk rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberantasan peredaran narkoba. “Melalui DPRD sekarang bekerja untuk membahas keterkaitan Perda narkoba,” ujar Sofyan Edi.
‘Ini adalah kesungguhan kita pemerintah aparat dan Forkopimda untuk bersama-sama dari sisi regulasi kita siapkan dari sisi komitmen juga begitu dijalankan dan selalu kita monitoring ditambah dengan kesiagaan daripada masyarakat kita di wilayah kelurahan,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply