MALANG (SurabayaPost.id) – Wali Kota Malang, H. Sutiaji menegaskan akan memerangi rokok ilegal di Kota Malang. Penegasan itu disampaikan ketika membuka dan memberi arahan pada acara Sosialisasi Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, di Ballroom Hotel Savana Malang, Selasa (16/3/2021).
Sosialisasi itu mengusung tema Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Rokok Ilegal. Makanya, acara yang diinisiasi oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut menghadirkan masyarakat Kota Malang yang bersinggungan langsung dengan industri rokok.
Menurut Walikota Sutiaji, kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang cukai kepada masyarakat ini, juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat.
“Pada dasarnya, barang ilegal merupakan barang yang melanggar aturan negara; sehingga kesadaran masyarakat untuk tidak membeli barang ilegal harus terus kita tingkatkan, termasuk rokok yang merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara kita” ujarnya.
Kami, lanjutnya, memiliki banyak pabrik rokok baik besar maupun kecil yang menjalankan industrinya di wilayah Kota Malang. Untuk itu, sebagai Pemerintah Daerah, kami cukup gencar memerangi rokok ilegal demi kelangsungan industri rokok yang benar-benar berjalan secara legal.
“Meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus dicegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama – lama akan menjadi banyak dan itu akan merugikan negara” tandasnya.
Ia juga berharap bahwa sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan kepada masyarakat luas agar semua paham, sehingga komitmen untuk memerangi rokok ilegal menjadi komitmen bersama. (Lil)
Leave a Reply