MALANG (SurabayaPost.id) – Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, menyampaikan pendapat akhir Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Pendapat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (30/06/2021).
Setelah melalui proses panjang, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, pada akhirnya dapat disetujui dan disepakati. Dengan adanya penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Walikota Malang dan DPRD Kota Malang.
Walikota Sutiaji mengapresiasi kinerja DPRD dalam memberikan pemikiran-pemikiran kritis sekaligus konstruktif untuk perbaikan dan masukan bagi perjalanan pembangunan di Kota Malang ke depannya.
“Kolaborasi sinergis seperti inilah yang dibutuhkan. Saya sampaikan, saat ini memasuki era kolaborasi. Kita dituntut membuka diri, bekerjasama, menguatkan jejaring pemerintah. Dalam hal ini eksekutif dan legislatif, dituntut menciptakan harmonisasi langkah,” pungkas Walikota Sutiaji.
Perbedaan pemikiran, tambahnya, adalah keniscayaan. Namun bukan untuk menjadikan berbenturan ataupun menyebabkan perpecahan.
“Saya haturkan terimakasih atas semangat ‘satu jiwanya’ dan mari kuatkan terus semangat untuk menghantarkan Kota Malang makin maju,” tutur Walikota Sutiaji.
Menanggapi masukan yang dikemukakan oleh para fraksi, terkait penanganan Covid-19, pengomptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penanganan pendidikan, maupun peningkatan kinerja keuangan pemerintah, Walikota Sutiaji mengajak perangkat daerah maupun pihak terkait untuk menguatkan komitmennya dalam menindaklanjuti saran yang disampaikan.
“Kepada segenap perangkat daerah dan juga perusahaan daerah di Kota Malang, untuk mengimbangi dan bersungguh-sungguh didalam menindaklanjuti beberapa catatan maupun saran yang diterimakan,” ujar Walikota Sutiaji.
Nampak hadir mendampingi secara langsung dalam paripurna tersebut, Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, beserta ketiga wakil ketua DPRD Kota Malang. Dan mengikuti secara virtual, seluruh anggota DPRD Kota Malang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Nantinya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Setelah disetujui oleh DPRD, bahwa ini masih ada proses selanjutnya, kita konsultasi ke Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan undang-undang berlaku, kita harus konsultasi ke provinsi,” pungkas Walikota Sutiaji. Walikota Sutiaji berharap agar proses evaluasi tersebut dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. (Lil)
Leave a Reply