Warga Malang Menggugat, Aset Tanah dan Bangunan Dikuasai Paksa oleh Paman

Yiyesta Ndaru Abadi, SH, MH, kuasa hukum Ronny Wirawan Soebagio selaku penggugat saat ditemui awak media di PN Malang, Selasa (8/7/2025).
Yiyesta Ndaru Abadi, SH, MH, kuasa hukum Ronny Wirawan Soebagio selaku penggugat saat ditemui awak media di PN Malang, Selasa (8/7/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Seorang warga Malang, Ronny Wirawan Soebagio, menggugat pamannya, Harto W, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang karena aset tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dikuasai paksa oleh sang paman.

Menurut kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi, SH, MH, sengketa ini bermula pada tahun 2022 ketika Ronny membantu Harto dan diberikan kompensasi berupa tiga objek tanah dan bangunan. Namun, tanpa alasan yang jelas, Harto mengambil kembali objek-objek tersebut secara paksa sekitar satu bulan lalu.

Ketiga objek yang disengketakan adalah tanah dan bangunan di Jalan R. Panji Suroso Nomor 97 RT/RW 005/007, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, tanah di Jalan Teluk Etna VII Kelurahan Arjosari, dan tanah dan bangunan di Perumahan Blimbing Indah A6-14 Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing, Kota Malang Jawa Timur.

Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi (kiri).
Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi (kiri).

Yiyesta mengatakan bahwa Ronny belum melakukan balik nama atas semua objek tersebut, namun tergugat telah memberikan seluruh sertifikat objek dan membuat perjanjian serah terima dan kesepakatan. “Komunikasi secara kekeluargaan sudah kami bangun, tapi sayangnya belum ada kesepakatan yang signifikan. Sehingga muncul gugatan ini, tentu harapan kami bisa selesai sampai tahap mediasi tidak perlu sampai proses pemeriksaan dalam persidangan,” tutur Yesta saat ditemui awak media di PN Malang, Selasa (8/7/2025) siang.

Kasus ini sedang diproses di PN Kelas 1A Malang dengan nomor register 187/Pdt.G/2025/PN.MLG. Pihak kuasa hukum Ronny menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata jika ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan hukum tanpa hak atas lahan tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, tergugat Harto W masih belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. (lil).

Baca Juga:

  • Terkait Sertifikat, PN Kelas 1A Kota Malang Lakukan Aanmaning ke Bank Jatim Cabang Batu
  • Eksekusi Rumah Mewah di Jalan Bandung Kota Malang Berjalan Lancar Tanpa Ada Perlawanan
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Eksekusi Rumah di Simpang Titan Asri Oleh Pengadilan Kota Malang Berlangsung Kondusif, Panitera: Eksekusi Berkekuatan Hukum Tetap