Warga Sambut Antusias Layanan Terpadu Keliling Polresta Makota Kala Pandemi Covid-19

Layanan perdana bis SIM keliling Satlantas Polresta Malang Kota yang dirasa sangat membantu masyarakat.

MALANG (SurabayaPost.id) – Warga Kota Malang menyambut antusias layanan terpadu keliling dari Polresta Malang Kota (Makota). Itu tercermin saat Bis SIM (surat izin mengemudi) keliling dan pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat keliling serta Bis Arema Police Jogo Malang yang melayani Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), beroperasi di wilayah Kota Malang, Selasa (26/1/2021). 

Hampir di semua titik yang telah ditentukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota ramai dikunjungi warga. Baik itu yang mengurus perpanjangan SIM, SKTLK maupun SKCK. 

Triamah (46) warga Jl Taman Sulfat mengaku senang dengan keberadaan Bis Simling serta Bis Arema Police dan Samsat keliling. Pasalnya, ibu dua anak itu merasa terbantu dengan layanan cepat yang diprakarsai Polresta Malang Kota tersebut.

Kasatlantas Kompol Ramadhan Nasution memantau layanan ruang foto di Bis SIM keliling yang melayani perpanjangan SIM di halaman Taman Krida Budaya, Jalan Sukarno – Hatta

“Saya diberitahu saudara untuk datang kesini. Alhamdulillah tadi saya selesai ngurus surat kehilangan dan perpanjangan SIM disini,” tuturnya.

Wanita berhijab itu pun berharap agar layanan ini terus digelar. Karena sangat membantu masyarakat. “Apalagi saat pandemi covid ini. Layanan seperti ini sangat membantu dan memudahkan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution, mengatakan titik awal pelayanan Bis SIM keliling dan mobil Samsat keliling Bis Arema Police dimulai dari kawasan Taman Krida Budaya (TKB) Jalan Soekarno-Hatta (Soehat).  

“Kami unruk hari ini berada di Taman Krida Budaya, Jl Sukarno – Hatta. Selanjutnya, kami jadwalkan hari Jumat tanggal 29 Januari di Stadion Gajayana,” ujar Ramadhan disela pemantauan layanan, Selasa (26/01/2021).

Petugas layanan SKCK yang berada di Bis Arema Police saat melayani masyarakat di halaman Taman Krida Budaya

Sebelumnya, perwira yang akrab disapa Rama ini telah menginformasikan serta mensosialisasikan  pelayanan bis keliling dan mobil Samsat itu kepada masyarakat melalui media sosial. Pelayanan itu beroperasi dalam satu minggu hanya dua kali, tiap Selasa dan Jumat. Waktu operasionalnya pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Dikatakan Rama, hal tersebut merupakan terobosan di tengah pandemi Covid -19 yang tak kunjung reda. Karena itu pula,  semua masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan. 

Khusus untuk pelayanan bis SIM keliling, petugas hanya dapat melayani masyarakat yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. “Untuk pemohon SIM baru, baik itu SIM A maupun SIM C, tetap kita arahkan ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang berada di Jl Dr Wahidin, Kecamatan Klojen,” terangnya.

Pelayanan bis SIM keliling  ini juga hanya berlaku untuk masyarakat dengan KTP (kartu tanda penduduk) Kota Malang.  Sedangkan biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A  Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. 

Salah satu warga yang membayar pajak kendaraan di Samsat keliling di halaman Taman Krida Budaya

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini juga mengingatkan kepada para pemohon untuk membawa hasil tes kesehatan dan hasil psikotes. Namun jika masyarakat sebagai pemohon belum melaksanakan tes kesehatan dan psikotes, Satlantas Polresta Malang Kota juga menyediakan layanan tersebut di lokasi. 

“Kami juga telah menyediakan layanan tes kesehatan serta layanan psikotes, yang bekerja sama dengan pihak psikologi. Kalau mau menggunakan yang kami sediakan, boleh. Atau membawa dari luar, juga diperbolehkan,” terangnya. 

Tak berbeda jauh dengan Satpas induk Malang Kota, pelayanan di bis SIM keliling berlaku bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya kurang dari dua hari.  Selain itu, masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan hanya perlu menyertakan kartu identitas yang sah dan STNK (surat tanda nomor kendaraan) asli

“Sedangkan untuk STNK badan usaha (Perusahaan), syarat yang harus dilampirkan yakni salinan akta pendirian, satu lembar fotokopi keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan dan disertai cap stempel badan hukum terkait,” pungkas pria tiga anak tersebut. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.