Selesaikan Masalah Dana Penyertaan Modal Rp 7 Miliar, Direktur BWR Minta Bantuan Hukum ke Kejari

Kajari Kota Batu Dr Supriyanto SH MH

BATU (SurabayaPost.id) – Penyertaan modal yang diberikan Pemkot Batu pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Batu, PT Batu Wisata Resource (BWR) sebesar Rp 7 miliar bermasalah dengan pihak ketiga. Direktur PT BWR Kota Batu meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

Terkait hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Batu Dr Supriyanto SH MH, Selasa (26/1/2021).

“Beberapa hari yang lalu kami telah menerima dari Direktur PT BWR Kota Batu terkait permohonan bantuan hukum dibidang perdata untuk menyelesaikan masalah piutang dan perjanjian ikatan dari beberapa pihak ketiga,” katanya.

Itu, kata dia,karena tugas dan fungsi Kejaksaan itu cukup luas, yang menurutnya ada dibidang penuntutan dan bidang penyidikan, serta tugas di bidang intelijen, kemudian juga dibidang perdata dan tata usaha negara.

“Salah satu tugas perdata dan tata usaha negara dengan surat kuasa khusus Kejaksaan dapat mewakili BUMN atau BUMD untuk menyelesaikan permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara,” paparnya.

Artinya, papar dia, jika pemerintah baik pusat maupun daerah terkait BUMN dan BUMD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, jika ada permasalahan – permasalahan hukum perdata tata usaha negara.

“Sesuai ketentuan Pasal 30 untuk Kejaksaan bisa mewakili pemerintah BUMN maupun BUMD, bisa membuat surat kuasa khusus,” jelasnya.

Lantas, kalau dihubungkan dengan PT BWR Kota Batu, yang menurutnya adalah salah satu BUMD dimana pemiliknya adalah Pemerintah Daerah, Pemkot Batu.

“BWR ada masalah hukum bidang TUN meminta bantuan pada Kejari Batu, Kasi Datun. Direktur BWR pernah bersurat kepada kami meminta bantuan hukum untuk penyelesaian piutang,” ujarnya.

Kendati begitu, persisnya ia mengaku belum paham yang sedang dialami PT BWR milik Pemkot Batu. “Berdasarkan surat dari Direktur BWR maka kami undang untuk pemaparan agar dipaparkan jalan ceritanya. Sehingga kita bisa menentukan dan perlu diberikan bantuan hukum tata usaha negara. Setelah memang BWR itu menerima penyertaan modal dari Pemkot Batu,” ujarnya.

Itu, ujar dia, kalau tidak salah nilainya sekitar Rp 7 miliar. Penyertaan modal tersebut, menurutnya digunakan kegiatan usaha BWR.

“Diantaranya BWR telah bekerjasama dengan beberapa pihak ketiga dari swasta.  Pada saat pemaparan itu disampaikan bahwa kerjasama dengan pihak ketiga yang diikat dengan perjanjian antara BWR dengan pihak ketiga untuk melakukan usaha dengan berbagai perhitungan perhitungan dan sebagainya,” paparnya.

Kemudian, papar dia, karena lingkup perjanjian perikatan antara PT BWR dan pihak ketiga. “Maka teman –  teman kemarin  bersepakat atau punya kajian bahwa punya lingkup bidang hukum perdata karena menyangkut perjanjian PT BWR dan pihak ketiga. Karena ini lingkupnya adalah perjanjian dalam bidang hukum perdata maka peranan bantuan hukum dan perdata yang diajukan Direktur PT BWR Kota Batu,” bebernya.

Kemudian beber dia, permohonan bantuan hukum di bidang perdata menurutnya untuk menyelesaikan masalah piutang dan perjanjian ikatan dengan beberapa pihak  ketiga.

“Selanjutnya Jaksa pengacara negara (JPN)  perdata dan Tun untuk mengetahui pihak ketiga  bagaimana dulu ikatan perjanjiannya dan sebagainya. Antara BWR dan mereka kemarin yang diundang. Nanti mengupayakan penyelesaian masalah hukum perdata,” katanya.

Selain itu, kata dia, sambil Jaksa Pengacara mengkaji dan menganalisa mekanisme proses kerjasamanya tersebut.

“Sampai saat ini masih on proses mudah mudahan perjanjian tersebut segera selesai.Artinya ada ikatan PT BWR dan pihak tertentu dengan masa tertentu dan sebagainya itu segera  rampung,” harapnya.

Walaupun belum bisa selesai, lanjut dia, sehingga menimbulkan kerugian BUMD dan kerugian tersebut jika murni perdata maka ada istilah one prestasi atau ingkar janji.

“Artinya prosesnya harus sudah benar dulu antara BWR dengan pihak ketiga sesuai dengan regulasinya.Entah peraturan presiden, PP atau peraturan Menteri,  Walkot maupun Perda sudah sesuai, maka jika terjadi ingkar janji penyelesaiannya adalah melakukan gugatan keperdataan,” ungkapnya.

Itu, kalau mekanismenya sudah benar. Tapi kalau mekanisme dan prosesnya ada yang tidak benar, yang menurutnya dalam prosesnya ada yang menyalahi aturan dan sebagianya yang mengatur terkait dengan proses itu.

“Sehingga mengakibatkan kerugian uang negara BUMD,  maka tidak menutup kemungkinan,kalau ada indikasi penyimpangan yang berakibat kerugian Pemkot Batu  melalui BUMD ini bisa dipidana,” terangnya.

Meski begitu, terang dia, nanti melihat kasusnya dulu. Karena menurut dia, Datun berjalan dulu sambil menunggu proses selanjutnya. Kalau ada perbuatan yang melanggar hukum.

“Kemudian ada pihak yang diuntungkan atau dengan memperkaya diri ada kerugian keuangan daerah BUMD maka bisa masuk kepidana korupsi,” pungkasnya (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.