MOJOKERTO (surabayapost.id) – Unit Reskrim Polsek Mojoanyar berhasil meringkus tersangka pengendar narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Tejo Wulan, Jalan Raya Mojosari, Mojokerto, Selasa (7/1/2019).
Tersangka yakni Mustofa (43) warga Dusun Wringin Lawang, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terlebih dulu.
Usai mendapat kepastian bahwa tersangka merupakan pengedar sabu, kemudian petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap petugas di area lobby Hotel Tejo Wulan sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,5 gram dan uang tunai Rp 100 ribu. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut hendak dijual ke seseorang yang sebelumnya telah memesannya.
Sementara itu, AKP Adam Muhari, Kapolsek Mojoanyar mengungkapkan, sebenarnya sudah lama petugas melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka. Pasalnya, selama ini perilaku tersangka selalu mencurigakan.
“Dari penangkapan tersangka, akan dilakukan pengembangan agar bisa meringkus jaringan diatasnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narwkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Adam. (joe)
Leave a Reply