Sempat Melawan, Wisnu Wardhana Akhirnya Berhasil Ditangkap Kejari Surabaya

Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi pelepasan aset PT PWU (tengah) saat ditangkap petugas Kejari Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi pelepasan aset perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU). Saat ditangkap, pria yang akrab disapa WW ini sempat melakukan perlawanan.

Penangkapan WW dilakukan oleh petugas Kejari Surabaya di Jalan Kenjeran, Surabaya sekitar pukul 06.30 WIB pada Rabu (9/1/2019). Sebelum ditangkap, petugas Kejari Surabaya sudah melakukan pemantauan terhadap WW selama dua minggu.

Mengetahui dirinya hendak ditangkap, WW langsung berusaha kabur melarikan diri, hingga akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Upaya WW kabur akhirnya gagal dan terhenti di depan gang Lebak Jaya Utara, Surabaya.

Di situlah WW kemudian melakukan perlawanan dan menolak untuk keluar dari mobilnya. Bahkan, WW bersama anaknya sempat menabrakkan mobilnya ke sepeda motor yang dikendarai petugas. Kondisi mobil yang terhalang motor petugas, akhirnya membuat WW pasrah.

Petugas yang dipimpin langsung oleh Mohammad Teguh Darmawan, Kepala Kejari Surabaya ini akhirnya berhasil menangkap WW. Namun tak berhenti di situ, anak dari WW masih terus berteriak saat ayahnya digelandang ke mobil petugas.

Kepada wartawan, Mohammad Teguh Darmawan, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, penangkapan terhadap WW untuk melaksanakan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sesuai putusan MA, Wisnu Wardhana dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara,” tegasnya.

Usai ditangkap, WW akan langsung dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo (Lapas Porong). WW sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga minggu ini. “Tiga minggu ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

Perlu diketahui, WW terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada 2013 silam. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan WW menyatakan banding.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis WW menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap WW.

Saat proses pelepasan aset PT PWU, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.