MALANG (SurabayaPost.id) – Waww… Polsekta Sukun panen barang bukti Narkoba. Sebab tak hanya menangkap tersangka, tapi jajaran Poksekta Sukun ini juga memberangus gudang Narkoba di Pakis.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat confrensi pers hasil ungkap jajarannya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (12/01/2021).
Dia mengatakan bila pihaknya kini mengamankan dua tersangka. Termasuk juga barang bukti jutaan pil double L.
Dijelaskan dia bila sindikat narkoba itu melibatkan ibu rumah tangga hingga sopir angkot. Menurut dia, kronologisnya berawal saat seorang ibu rumah tangga, Dewi Trisna (26) warga Jl. Kepuh, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap Polisi Polsek Sukun, Kamis (07/01). Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan pil dobel L sebanyak 2 botol berisi 2000 butir.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas melakukan tindak lanjut dan melakukan penangkapan.
“Petugas menindaklanjuti informasi dan menangkap tersangka Pengurus Rumah Tangga (PRT). Barang bukti yang diamankan 2 botol pil dobel L berisi 2000 butir,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (12/01/2021)
Ia menambahkan, dari penangkapan itu, petugas terus melakukan interogasi. Saat itu tersangka mengakui, jika mendapatkan barang dari tersangka Anang Agus, alias Bolang (32), sopir angkot, warga Jl. Menco Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia membeli seharga Rp 650 ribu. Rencananya, barang tersebut mau dijual kembali untuk menambah penghasilan.
“Dari pengembangan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap tersangka Bolang, di Jl. Abdillah, Dusun Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” lanjut Kapolresta.
Dari penangkapan tersangka Bolang, didapatkan barang bukti 75 ribu butir, 117 plastik isi 117 ribu butir pil dobel L dan HP. Tidak puas sampai di situ, Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan menggeledah sebuah gudang di Jl. Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Dari Gudang itu, didapatkan 23 box kardus. Setiap kardus, berisi 100.000 butir. Jadi dari kedua tersangka, diamankan 2.492.000 butir. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari Jakarta. Setiap pengiriman, tersangka mendapatkan keuntungan Rp.700 ribu setiap pengiriman. 2 kali pengiriman setiap minggu,” pungkas Kapolresta.
Kini tersangka terancam Pasal 197 atau pasal 196 UU RI no 35 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun. (Lil)
Leave a Reply