SURABAYA (surabayapost.id) – Nguyen Thi Thanh He, WNA Vietnam akhirnya divonis 12 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/1/2019). Sebelumnya, penyelundup narkoba jenis sabu seberat 1 kg ini dituntut 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, mejelis hakim yang diketuai Yulisar menyatakan, dari keterangan semua saksi-saksi menunjukkan bahwa Nguyen benar melakukan penyelundupan sabu ke Indonesia. Perbuatan Nguyen dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas hal itulah, hakim Yulisar dan dua hakim anggota yaitu Hariyanto dan Sigit Sutriono sepakat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Nguyen. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa,” kata hakim Yulisar saat membacakan amar putusannya.
Selain hukuman badan, Nguyen juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Yulisar lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman.
Atas vonis tersebut, Nguyen masih belum mengambil sikap. Dirinya memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. “Terdakwa pikir-pikir,” kata penerjemah usai berbicara dengan Nguyen.
Perlu diketahui, kasus ini terungkap saat petugas bandara Juanda mencurigai koper yang dibawa Nguyen usai dirinya turun dari pesawat. Setelah digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor satu kg.
Petugas dengan sigap langsung meringkus Nguyen sebagai pemilik koper berisi sabu. Dari paspor miliknya akhirnya diketahui bahwa Nguyen merupakan WNA asal Vietnam. Atas perbuatannya, Nguyen dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fan)
Leave a Reply