MALANG (SurabayaPost.id) – Wajib pajak (WP) membanjiri Kantor Bersama Samsat Malang Kota jelang berakhirnya masa pemulihan pajak, 14 Desember 2019. Mereka menyerbu kantor Samsat untuk memanfaatkan peraturan gubernur nomor 55 tahun 2019, tentang pembebasan biaya denda pajak (pemutihan).
Administrator Pelaksana (Adpel) Kantor Bersama Samsat Malang Kota, Sulaiman, Rabu (11/12/2019) mengakui hal tersebut. Dia menerangkan, jika sejak 2 minggu terakhir, amino masyarakat sangat tinggi. Sebab jumlah wajib pajak yang datang mencapai ribuan per harinya.
“Jelang berakhir tanggal (14/12) nanti, jumlah wajib pajak sangat banyak. Setiap harinya, bisa mencapai 3 ribu -an wajib pajak,” tuturnya.
Menurutnya, hal itu menjadi kebiasaan masyarakat jika waktu menjelang habis. Padahal, pemutihan sudah dimulai sejak bulan September. Artinya, sekitar 3 bulan nan waktu pelaksanaan pemutihan.
“Ini kebiasaan ya, kalau menjelang habis waktu, animo masyarakat meningkat. Ya akhirnya, terjadi sedikit antrian. Waktu memang tinggal 3 hari. Monggo, mumpung masih ada waktu, silahkan membayar pajak, terutama yang terlambat karena bebas denda. Pembebasan ini, tidak mesti ada dalam setiap tahun,” lanjutnya.
Senada dengan Adpel, Nur Kholik bagian jasa Raharja menyampaikan hal yang sama. Ia menyatakan, bersamaan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur no 55 tahun 2019 Jasa Raharja menghapus denda SDWKLLJ.
“Sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Jasa Raharja ikut berperan dalam pembebasan biaya denda SDWKLLJ. Sehingga masyarakat hanya membayar biaya pokok saja. Untuk itu, masyarakat wajib pajak, khususnya yang terjadi keterlambatan, silahkan memanfaatkan fasilitas itu sebaik baiknya,” terangnya. (lil)
Leave a Reply