Bos Karaoke Rasa Sayang Duduk di Kursi Pesakitan

Ivan Kuncoro, Bos Karaoke Rasa Sayang mengenakan rompi tahanan warna merah saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Ivan Kuncoro, Direktur Utama (Dirut) PT Rasa Sayang Inti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/12/2019). Ivan duduk di kursi pesakitan atas kasus tindak pidana hak cipta penggunaan lagu tanpa izin.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menjelaskan, Ivan Kuncoro selaku Dirut PT Rasa Sayang Inti dan pemilik outlet Veranza Broadway Bar Karaoke Lounge didakwa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran ekonomi. “Bahwa PT Rasa Sayang Inti tidak memiliki izin lisensi dalam melakukan penyediaan lagu milik produser fonogram PT Ebony Delapan Belas untuk diakses publik pada room karaoke milik Rasa Sayang Outlet Veranza Broadway Bar Karaoke Lounge,” ujarnya.

JPU Novan menambahkan, keuntungan perbulan yang didapat dari usaha karaoke seluruh outlet milik PT Rasa Sayang Inti sebesar Rp 100 juta perbulan. “Keuntungan tersebut digunakan untuk menjalankan operasional perusahaan dan disetorkan ke rekening milik terdakwa Ivan Kuncoro. Atas perbuatannya, Ivan Kuncoro diancam pidana dalam pasal 117 ayat 2 jo pasal 24 ayat 2 huruf d UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tegasnya.

Usai surat dakwaan dibacakan, ketua majelis hakim Mashuri Effendi memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu. “Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, maka dengan ini sidang kami tunda seminggu. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari terdakwa,” kata hakim Mashuri. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.