Wujudkan Digitalisasi E-Berpadu, PN Kelas 1A Malang Gelar MoU Dengan Institusi Aparat Penegak Hukum Terkait

Penandatangan MoU yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang bersama Institusi Aparat Penegak Hukum terkait. (ft.cholil)
Penandatangan MoU yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang bersama Institusi Aparat Penegak Hukum terkait. (ft.cholil)

MALANG (SurabayaPost.id) – Sebagai upaya mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerjasama penerapan elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), Rabu (23/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut, PN Kelas 1A Malang juga mengajak Institusi aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pemasyarakatan untuk menandatangani MoU tersebut. Seperti dari Polresta Malang Kota, Polres Batu, Kejari Kota Malang, Kejari Kota Batu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang, Lapas Kelas I Malang, dan Lapas Wanita Kelas II A Malang.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, Judi Prasetya, SH, MH, menjelaskan secara detail terkait E-Berpadu tersebut. 

“Kalau selama ini dalam pemberkasan perkara pidana dilakukan secara konvensional memakai kertas, maka saat ini dilakukan peralihan secara elektronik. Jadi, baik berkas penetapan, penahanan, putusan hingga berkas program pembinaan akan tersaji lengkap secara elektronik di E-Berpadu,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Judi Prasetya, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)
Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Judi Prasetya, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)

Dirinya menjelaskan, dengan adanya E-Berpadu tersebut, akan lebih memudahkan proses administrasi perkara pidana.

“Dengan adanya E-Berpadu ini, diklaim lebih mudah, murah, akuntabel, dan transparan. Selain itu, juga bisa mempermudah koordinasi antar instansi penegak hukum,”

“Sebagai contoh, ketika pihak kepolisian memerlukan data di pengadilan atau pihak kejaksaan membutuhkan data di kepolisian, dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan berkirim surat. Namun dengan E-Berpadu, berkas perkara berbentuk file soft copy akan diunggah dan ketika memerlukan tinggal diunduh,” bebernya.

Judi juga menambahkan, penerapan E-Berpadu ini akan dilakukan secara bertahap.

“Saat ini masih masa transisi. Tetapi kalau dari instruksi Mahkamah Agung (MA), awal tahun 2023 telah resmi dilaunching dan diterapkan. Dan aplikasi E-Berpadu ini, akan terus dikembangkan berdasarkan berbagai masukan,” tandasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Judi Prasetya bersama Aparat Penegak Hukum terkait, menunjukkan bukti penandatangan MoU (ft.cholil)
Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Judi Prasetya bersama Aparat Penegak Hukum terkait, menunjukkan bukti penandatangan MoU (ft.cholil)

Sebagai informasi, hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Judi Prasetya, SH, MH, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, Kajari Kota Batu, Agus Rujito, SH, MH.

Selain itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto diwakili Kasat Resnarkoba, Kompol Dodi Pratama dan Kasat Reskrim, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Yussy Purwanto.

Disamping itu, juga hadir Kepala Lapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari, SH, MH didampingi Kasi Registrasi Hengki Giantoro. Selain itu, Kepala Bapas Malang, Sugandi serta Kepala Lapas Wanita, Tri Anna Aryati. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.