Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti, Inilah Rinciannya

Pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Malang (ft.cholil)
Pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Malang (ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (22/11/2022) siang.

Pemusnahan dengan cara dibakar itu, dilakukan di sebuah lahan kosong yang berada di sebelah Kantor Kejari Kota Malang.

Rinciannya, narkoba jenis ganja sebanyak 27 perkara dengan berat total 6,52 kilogram, lalu sabu dari 49 perkara dengan berat total 0,82 kilogram, kemudian narkoba jenis pil dan obat-obatan terlarang dari 8 perkara dengan jumlah total 62.854 butir.

Selain itu, rokok tanpa pita cukai dari satu perkara dengan jumlah total 4.900 bungkus. Kemudian yang terakhir, HP dan timbangan digital dengan jumlah total 102 buah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutinitas. Hal ini kami lakukan, untuk mengurangi penumpukan di tempat (gudang) barang bukti,” ujar Edy Winarko usai pemusnahan barang bukti, Selasa (22/11/2022).

Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah dari periode September 2022 sampai dengan November 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu sudah inkracht. Dengan perincian, narkoba jenis ganja sebanyak 27 perkara dengan berat total 6,52 kilogram, lalu sabu dari 49 perkara dengan berat total 0,82 kilogram, kemudian narkoba jenis pil dan obat-obatan terlarang dari 8 perkara dengan jumlah total 62.854 butir,” jelas dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH pose bersama Pejabat terkait usai pemusnahan barang bukti (ft.cholil)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH pose bersama Pejabat terkait usai pemusnahan barang bukti (ft.cholil)

“Selain itu, rokok tanpa pita cukai dari satu perkara dengan jumlah total 4.900 bungkus. Kemudian yang terakhir, HP dan timbangan digital dengan jumlah total 102 buah,” bebernya.

Edy Winarko juga menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berupa narkotika.

“Dari keseluruhan perkara, yang paling banyak adalah perkara narkotika. Dan untuk perkara-perkara narkotika tersebut, sebagian besar merupakan penanganan dan pelimpahan dari Polresta Malang Kota,” tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama serta Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Judi Prasetya, SH, MH dan Perwakilan dari Kantor Bea Cukai Malang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.